Pelalawan, IDN Times-Kejaksaan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan 15 orang tersangka dalam korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Selasa (13/1/2026) malam. Ke 15 orang tersangka tersebut, diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Pelalawan Siswanto usai penetapan tersangka ke 15 orang tersebut.
"Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Siswanto, Selasa malam.
Terhadap ke 15 orang tersangka tersebut, dilanjutkan Siswanto, pihaknya menjerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," lanjutnya.
