Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260113-WA0051.jpg
Para tersangka kasus mafia pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat digiring pihak kejaksaan untuk dibawa ke Rutan dan Lapas di Kota Pekanbaru (IDN Times/ dok Kejari Pelalawan)

Intinya sih...

  • 6 tersangka merupakan ASN, 1 bertugas di kecamatan dan 5 lainnya penyuluh

  • 9 tersangka lainnya adalah pengecer pupuk subsidi yang terlibat dalam kasus korupsi

  • Para tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pelalawan, IDN Times-Kejaksaan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan 15 orang tersangka dalam korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Selasa (13/1/2026) malam. Ke 15 orang tersangka tersebut, diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Pelalawan Siswanto usai penetapan tersangka ke 15 orang tersebut.

"Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Siswanto, Selasa malam.

Terhadap ke 15 orang tersangka tersebut, dilanjutkan Siswanto, pihaknya menjerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," lanjutnya.

1. 6 tersangka merupakan ASN, ini perannya

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan badan (IDN Times/ dok Kejari Pelalawan)

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Robby Prasetya Tindra Putra mengatakan, ke 15 tersangka tersebut, berinisial Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS dan S. Dari 15 tersangka ini, 6 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"6 tersangka ASN, 1 bertugas di kecamatan dan 5 lainnya penyuluh," kata Robby.

"Sedangkan 9 tersangka lainnya, merupakan pengecer (pupuk subsidi)," sambungnya.

Lebih lanjut Robby menyampaikan, usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan badan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ucap Robby.

2. Begini peristiwa korupsinya

Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

Robby menerangkan, penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan Kabupaten Pelalawan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah," terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius oleh Kejari Pelalawan, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

"Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi," ujar Robby.

3. Rugikan negara Rp34 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Robby menyebut, dalam rasuah ini, negara dirugikan Rp34 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujar tambah Robby.

Ditambahkannya, proses hukum kasus tersebut tidak berhenti sampai pada tahap ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," pungkasnya.

Editorial Team