Lenny Damanik selaku ibu kandung MHS (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dalam rilisnya, LBH Medan juga menyoroti tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara, padahal menurut mereka perkara tersebut seharusnya dapat dijerat menggunakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
LBH Medan menilai proses hukum perkara tersebut sarat dengan pelanggaran HAM dan fair trial. Mereka menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak hingga prinsip hak asasi manusia internasional.
Karena itu, LBH Medan mendesak reformasi peradilan militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat (2) UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Kasus kematian MHS bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, ketika terjadi tawuran antarkelompok pemuda di kawasan Jalan Pelikat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Aparat gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP melakukan pembubaran massa.
Mikael Histon Sitanggang (15), pelajar yang baru lulus SMP, disebut berada di lokasi hanya untuk menonton tawuran. Namun, saat situasi dibubarkan, ia diduga ikut dikejar aparat karena dianggap terlibat.
Menurut keterangan keluarga dan LBH Medan, Mikael sempat ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh dari rel kereta api. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Mikael sempat dibawa oleh rekannya untuk mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit. Namun, pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024, Mikael dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan dilanjutkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom I/BB) karena adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Hingga berbulan-bulan setelah laporan dibuat, keluarga menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian keadilan.