Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Skandal seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Langkat memasuki babak baru

  • Pakar Hukum Pidana menegaskan birokrasi dirusak oleh praktik lancung

  • Aroma korupsi dalam kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat teras di Kabupaten Langkat ke balik jeruji besi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times- Skandal seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Langkat kini memasuki babak baru. Bukan cuma soal nasib guru, tapi soal aliran uang negara yang kini dianggap "haram" secara hukum.

Setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Bupati Langkat melalui Putusan Nomor: 345 K/TUN/2025, borok di balik penerbitan SK makin terkelupas.

1. Potret nyata birokrasi dirusak oleh praktik lancung

Praktisi Hukum Dr T. Riza Zarzani, S.H., M.H, yang juga dosen pancabudi angkat bicara terkait polemik dugaan korupsi dana insentif fiskal binjai (IDN Times/ istimewa)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani memberikan peringatan keras, Minggu (8/2/2026). Menurutnya, kasus ini adalah potret nyata bagaimana birokrasi dirusak praktik lancung. Satu hal yang paling menyentak adalah potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Gaji yang sudah telanjur masuk ke rekening para pemegang SK "bermasalah" kini menjadi persoalan hukum yang pelik.

"Karena SK dinyatakan cacat hukum dan tidak sah oleh pengadilan, maka otomatis segala hak keuangan yang menyertainya berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Riza.

2. Riza: Tanggung jawab hukum tidak bisa dilempar-lempar

Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)

Riza menegaskan bahwa uang rakyat yang digunakan untuk membayar gaji PPPK hasil "main mata" adalah pemborosan yang melawan hukum. Publik pun bertanya-tanya, siapa yang harus masuk penjara (bertanggungjawab) jika negara terbukti rugi? Riza menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa dilempar-lempar.

"Secara hukum, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pejabat yang menandatangani SK (Pejabat Pembina Kepegawaian) serta Tim Seleksi yang memanipulasi data," tegasnya.

Menurutnya, mereka tidak bisa berkelit hanya dengan alasan kesalahan administrasi. Pasalnya, ada niat jahat (mens rea) untuk menyingkirkan guru-guru berprestasi demi memasukkan "titipan" melalui nilai SKTT siluman.

3. Sejumlah pejabat teras di Pemkab langkat mendekam di balik jeruji

Para tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat ditahan Kejaksaan Negeri Sumut, Senin (13/1/2025). (Istimewa)

Tak main-main, aroma korupsi dalam kasus ini sudah menyeret sejumlah pejabat teras di Kabupaten Langkat ke balik jeruji besi. Sebut saja Saiful Abdi (Mantan Kadis Pendidikan) yang sudah divonis 3 tahun penjara, serta Alek Sander (Kasi Pendidikan) dengan vonis 2,5 tahun. Namun, Riza menilai ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

"Dari perspektif pidana, ini sudah masuk ranah Tipikor. Ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi. Ini harus jadi preseden hukum jangan main-main dengan dokumen negara!," tambah Riza lagi.

Lalu, bagaimana nasib para guru yang sudah telanjur mengajar? Riza menyarankan langkah ekstrem namun adil. Cabut SK lama dan terbitkan SK baru berdasarkan nilai CAT murni.

"SK yang ada sekarang itu produk cacat. Harus dibatalkan total agar negara tidak terus-menerus merugi karena membayar gaji pada posisi yang didapat dari jalur korupsi," tegas dia.

Editorial Team