Foto para tersangka ditahan di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Pidum ini. Mereka menangkap puluhan tersangka dari 33 kasus yang sama, yakni perjudian.
"Setidaknya ada 33 kasus perjudian yang telah diungkap, dan ada 62 tersangka yang telah ditangkap. 33 kasus tersebut kita klasifikasi menjadi tiga bagian atau tiga modus operandi. Yang pertama adalah perjudian dengan menggunakan mekanisme judi online. Yang kedua adalah perjudian mesin darat. Yang ketiga adalah perjudian togel. Di dalam 33 kasus dan 62 tersangka," kata Calvijn, Sabtu (14/2/2026) sore.
Sebanyak 33 kasus itu diungkap dalam kurun waktu 100 hari. Di antaranya judi online ada 18 kasus dengan 22 tersangka, judi mesin darat ada 99 kasus 31 tersangka, hingga untuk judi togel ada 6 kasus dengan 9 tersangka.
"Untuk judi online, secara keseluruhan para tersangka menggunakan device berbentuk handphone atau device lainnya, milik pribadi atau yang disiapkan oleh bandar di tempat-tempat tertentu. Kemudian untuk mesin darat, pertama mereka pakai judi tembak ikan, kemudian judi dingdong, dan yang ketiga adalah judi jackpot. Secara keseluruhan terkait dengan mesin darat ini, proses yang sedang disidik itu sebanyak 26 unit. Namun demikian, ada 59 unit yang ditemukan pada saat kegiatan rutin saat penggerebekan kampung-kampung ataupun penggerebekan barang-barang narkoba dan perjudian. Jadi, secara total untuk mesin judi darat ada 85 unit," lanjut Calvijn.