Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Kata Sosiolog: Masker Tak Padamkan Api, Beban Pindah ke Warga
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni terus memperkuat operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Hari ini, water bombing telah dilakukan 26 kali water bombing di wilayah Sungai Perlu dan Teluk Rengas, Tanjung Puting. (Dok. Kemenhut)
  • Kabut asap karhutla kembali menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Medan, sementara pemerintah mengimbau warga memakai masker dan membatasi aktivitas luar ruangan.

  • Ismail Jahidin menilai fokus pada adaptasi warga menggeser tanggung jawab dari sumber api dan pelaku pembakaran kepada korban.

  • Ia menyoroti ketimpangan dampak bagi pekerja, serta mendorong penegakan hukum yang menyasar pemegang konsesi dan korporasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
dalam beberapa hari

Kota Medan sempat terpapar asap akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti sejumlah wilayah.
  • Who?
    Pemerintah, otoritas kesehatan, warga, pelaku pembakaran, pemegang konsesi, dan Ismail Jahidin terlibat dalam pembahasan penanganan karhutla.
  • Where?
    Sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan, terpapar kabut asap.
  • When?
    Kota Medan dalam beberapa hari sempat terpapar asap; karhutla disebut terus berulang.
  • Why?
    Kabut asap dikaitkan dengan keputusan ekonomi, tata kelola lahan yang serampangan, dan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
  • How?
    Pemerintah dan otoritas kesehatan mengimbau warga memakai masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan, sementara Ismail mendesak penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan datang lagi ke beberapa tempat, termasuk Medan. Pemerintah menyuruh orang memakai masker dan mengurangi kegiatan di luar. Ismail Jahidin bilang warga tidak boleh terus menanggung masalah ini sendiri. Menurutnya, orang yang membakar lahan dan pemegang konsesi harus bertanggung jawab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Imbauan memakai masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan menunjukkan adanya perhatian pemerintah serta otoritas kesehatan terhadap keselamatan warga selama kabut asap. Di sisi lain, sorotan Ismail Jahidin membantu memperluas pembahasan, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada adaptasi masyarakat, tetapi juga pada tanggung jawab pelaku dan pemegang konsesi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan yang dalam beberapa hari sempat terpapar asap.

Merespons kondisi darurat ini, pemerintah dan otoritas kesehatan secara rutin mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengenakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Meski imbauan tersebut rasional dan penting demi kesehatan, pendekatan ini dinilai menyembunyikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Sosiolog Universitas Negeri Medan (Unimed), Ismail Jahidin, menilai penanganan kabut asap yang terus-menerus berfokus pada adaptasi warga justru menggeser tanggung jawab dari pelaku pembakaran kepada para korban.

Dari kacamata sosiologi, Ismail menyoroti tiga persoalan mendasar di balik ironi penanganan kabut asap dan karhutla di Indonesia.

1. Terjadi "individualisasi risiko", pemerintah dan pelaku dinilai lepas tangan

Orangutan dievakuasi saat ditemukan di lahan karhutla. (IDN Times/YIARI).

Fenomena kabut asap sejatinya adalah produk dari keputusan ekonomi dan tata kelola lahan yang serampangan, bukan semata bencana alam. Namun, alih-alih membereskan tata kelola izin dan penegakan hukum di hulu, penyelesaian masalah justru dibebankan ke pundak individu.

"Ketika solusi dari pemerintah hanya berkutat pada imbauan memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar, ada tanggung jawab yang sedang digeser. Kita sedang memindahkan beban penyelesaian masalah dari sumber api dan pelaku pembakar lahan, langsung ke wajah warga yang sebenarnya adalah korban," kata Ismail Jahidin.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk individualisasi risiko, di mana masalah yang diciptakan oleh segelintir pihak secara kolektif malah dibebankan agar dikelola sendiri-sendiri oleh masyarakat.

2. Mempertegas ketimpangan sosial dan ketidakadilan lingkungan

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anjuran untuk "tetap di rumah" mengasumsikan bahwa semua warga memiliki akses dan posisi ekonomi yang sama. Ismail menilai anjuran agar warga berlindung di dalam rumah sangat tidak realistis bagi masyarakat kelas pekerja.

"Imbauan itu mengandaikan semua orang punya privilese yang sama. Faktanya, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, dan buruh harian tidak punya kemewahan untuk bekerja dari ruang ber-AC. Mereka dipaksa menghirup racun berjam-jam demi menyambung hidup. Karhutla ini menciptakan ketidakadilan lingkungan yang menghantam kelompok ekonomi lemah paling keras," ujarnya.

3. Penegakan hukum harus sasar korporasi, bukan sekadar kambing hitam

ilustrasi karhutla (pexels.com/Eclipse Chasers)

Karhutla yang terus berulang sangat erat kaitannya dengan sistem ekonomi yang rakus ekspansi lewat pembukaan lahan murah—yang sering kali dilakukan dengan cara dibakar. Keuntungannya diduga masuk ke kantong elite, sedangkan biaya kerugiannya ditanggung publik lewat terganggunya kesehatan, sekolah yang diliburkan, hingga roda ekonomi yang tersendat.

Ismail mendesak agar masalah karhutla berhenti dibingkai pemerintah sekadar sebagai "bencana tahunan" yang datang dan pergi.

"Kabut asap ini jangan lagi dibingkai seolah-olah seperti musim, ini murni kejahatan lingkungan. Keuntungan dari pembukaan lahan murah dinikmati oleh segelintir elite dan korporasi, tapi biaya kerusakannya dibagi rata ke paru-paru publik. Penegakan hukum harus tegas menyasar pemegang konsesi, karena udara bersih itu hak warga, bukan kemewahan," tegas Ismail.

Ismail mengingatkan bahwa adaptasi dengan memakai masker tidak boleh menjadi pengganti langkah pencegahan dan penindakan tegas dari negara.

"Selama api terus menyala, masker yang dibagikan itu hanya sekadar menunda dampak mematikan, bukan menyelesaikan masalah. Pertanyaan utamanya setiap kabut turun bukan lagi 'apakah warga sudah pakai masker?', tetapi 'siapa yang harus bertanggung jawab atas api ini?'," pungkas Ismail.

Curated For You

Editorial Team

Related Article