Press realese pemusnahan 227 ekor babi ilegal yang masuk ke Nias (dok.Badan Karantina Indonesia)
Sementara itu Kepala Karantina Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, mengklaim bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular. Jika hal tersebut terjadi tentu dinilai dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, serta keberlanjutan sektor peternakan di daerah.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ujar Prayatno Ginting.
Disinggung soal proses hukum, ia menyampaikan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan multi doors," bebernya.