Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadis PUTR Labura Tersangka Penipuan Proyek, Sempat Ditahan
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Kepala Dinas PUTR Labura, ED, ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan penipuan proyek senilai Rp600 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban berinisial PS.
  • ED sempat ditahan sejak 5 Februari 2026 setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, namun keluarga tersangka kemudian mengajukan kesepakatan ganti rugi melalui mekanisme Restorative Justice.
  • Setelah gelar perkara khusus RJ pada 18 Februari 2026, polisi membebaskan ED dan menghentikan penyidikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP yang mengatur penyelesaian perkara lewat jalur damai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kepala Dinas PUTR Labuhan Batu Utara, ED, ditetapkan sebagai tersangka penipuan proyek senilai Rp600 juta dan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan melalui kesepakatan Restorative Justice.
  • Who?
    ED, Kepala Dinas PUTR Labura; korban berinisial PS; serta penyidik Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Bayu Putro Wijayanto.
  • Where?
    Perjanjian dan proses hukum berlangsung di Kota Medan, termasuk penahanan di Polrestabes Medan.
  • When?
    Kasus bermula Desember 2020, laporan dibuat Juli 2024, penetapan tersangka Oktober 2025, penahanan 5 Februari 2026, dan pembebasan 18 Februari 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga menipu korban dengan menjanjikan proyek pekerjaan setelah menerima uang Rp600 juta tanpa realisasi hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
  • How?
    Penyidik menemukan dua alat bukti kuat lalu menahan tersangka. Setelah keluarga mengganti kerugian dan tercapai kesepakatan Restorative Justice, penyidikan dihentikan dan tersangka dibebaskan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kepala Dinas sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhan Batu Utara (Labura), ED (53 tahun), ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan penipuan proyek. Namanya telah lama dilaporkan usai menipu korbannya sampai Rp600 juta dengan iming-iming akan memberikan proyek untuk dikerjakan.

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025, Kadis PUTR Labura itu baru ditahan di Polrestabes Medan tanggal 5 Februari 2026. Menariknya, penahanan terhadap sang Kepala Dinas kini tidak lagi berlanjut. Rabu (18/2/2026) ED dipastikan keluar sel tahanan karena terjadinya kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara dirinya dengan korban.

1. Kadis PUTR Labura melakukan penipuan Rp600 juta dengan modus menjanjikan proyek kepada korban

Tangan tersangka diborgol Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. Ia tak urung menjelaskan duduk perkara mengapa sang Kepala Dinas PUTR Labura ditangkap lalu dilepaskan kembali.

"Perkara tersebut diawali pada Desember tahun 2020. Tersangka ED menjanjikan proyek kepada korbannya berinisial PS dan meminta sejumlah uang senilai Rp600 juta. Kemudian disepakati bahwa pada tanggal 18 Desember 2020. Korban lalu mentransfer uang dengan jumlah Rp600 juta kepada tersangka ED yang menjanjikan sebuah pekerjaan," kata Bayu, Kamis (19/2/2026) malam.

Seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan Kepala Dinas PUTR kepada korban belum jua datang. Padahal, uang sudah ditransfer dan masuk ke rekening. Korban pun sebelumnya telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun tak digubris.

"Sehingga pada Juli 2024, korban melaporkan kepada Polrestabes Medan. Kenapa Polrestabes Medan? Hal ini karena sesuai dengan locus delicti, di mana perjanjian ataupun pemufakatan itu berada di Kota Medan. Sehingga atas dasar laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Bahwa benar, ditemukan adanya 2 alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada, sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 telah ditetapkan tersangka," lanjut Bayu.

2. Usai ditangkap dan ditahan, keluarga Kadis PUTR datangi rumah korban minta Restorative Justice

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025, namun penangkapan terhadap sang Kepala Dinas PUTR Labura baru dilakukan bulan Februari 2026. Ia diboyong Polrestabes Medan dan dibawa ke tempat penahanan.

"Karena proses penyelidikan telah terpenuhi unsur dan 2 alat bukti, maka tersangka ED ini dilakukan penahanan tepat pada tanggal 5 Februari 2026. Kemudian kita tahan di Polrestabes Medan," sebut Bayu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan merincikan bahwa tanggal 11 Februari 2026, keluarga ED mendatangi korban berinisial PS di rumahnya untuk melakukan kesepakatan mengganti kerugian. Kesepakatan antar kedua belah pihak kemudian telah dicapai, termasuk untuk dilakukannya pencabutan laporan polisi.

"Segera setelah saat itu tanggal 11 Februari 2026, si keluarga dari tersangka ED ini melayangkan surat ke Polrestabes Medan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ). Sesuai mekanisme RJ, maka secara dinas kami memproses, karena syarat di Polrestabes Medan bahwa RJ harus melalui mekanisme gelar perkara khusus, di mana para pihak eksternal harus hadir," beber Bayu.

3. Pertimbangan restorative justice, polisi kini bebaskan Kadis PUTR Labura

Satreskrim Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Polrestabes Medan selanjutnya melakukan analisis dan penelitian terkait prosedur dan syarat-syarat RJ. Sehingga pada tanggal 18 Februari, mereka melaksanakan gelar perkara khusus RJ dengan melibatkan berbagai pihak.

"Benar telah terjadi RJ atau kesepakatan yang dilakukan di rumah. Dan pada saat itu juga ada permohonan untuk dilakukan penyelesaian. Sehingga pada tanggal 18 Februari 2026, kami telah mengeluarkan tersangka ED dari sel," ungkap Bayu.

Kadis PUTR Labura itu total sudah 13 hari ditahan di rutan Polrestabes Medan sebelum pada akhirnya dibebaskan kembali. Bayu mengatakan bahwa terhadap perkaranya secara resmi telah dihentikan penyidik atau SP3.

"Sesuai dengan KUHAP yang baru, terutama dari pasal 79 sampai dengan 84, telah diatur mekanisme RJ pada tahap penyidikan. Maka atas dasar tersebut kami dari Sat Reskrim melakukan RJ dengan berkekuatan hukum yang tetap," pungkasnya.

Editorial Team