Tangan tersangka diborgol Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. Ia tak urung menjelaskan duduk perkara mengapa sang Kepala Dinas PUTR Labura ditangkap lalu dilepaskan kembali.
"Perkara tersebut diawali pada Desember tahun 2020. Tersangka ED menjanjikan proyek kepada korbannya berinisial PS dan meminta sejumlah uang senilai Rp600 juta. Kemudian disepakati bahwa pada tanggal 18 Desember 2020. Korban lalu mentransfer uang dengan jumlah Rp600 juta kepada tersangka ED yang menjanjikan sebuah pekerjaan," kata Bayu, Kamis (19/2/2026) malam.
Seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan Kepala Dinas PUTR kepada korban belum jua datang. Padahal, uang sudah ditransfer dan masuk ke rekening. Korban pun sebelumnya telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun tak digubris.
"Sehingga pada Juli 2024, korban melaporkan kepada Polrestabes Medan. Kenapa Polrestabes Medan? Hal ini karena sesuai dengan locus delicti, di mana perjanjian ataupun pemufakatan itu berada di Kota Medan. Sehingga atas dasar laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Bahwa benar, ditemukan adanya 2 alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada, sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 telah ditetapkan tersangka," lanjut Bayu.