Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Perekonomian Sumut Naslindo Sirait. (Diskominfo Sumut)
Kadis Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait (Diskominfo Sumut)

Intinya sih...

  • Bobby pastikan pemberhentian jika Naslindo ditahan

  • Pemprov Sumut siapkan Plt Kadis Koperasi dan UKM

  • Naslindo tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, merespons penetapan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Bobby menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila proses hukum berlanjut ke tahap penahanan.

Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (28/1/2026). Ia menekankan bahwa sanksi administratif akan segera diberlakukan jika penahanan resmi dilakukan oleh pihak kejaksaan.

1. Bobby pastikan pemberhentian jika Naslindo ditahan

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Ranperda APBD 2026, Rabu (5/11/2026). (Dok Diskominfo Sumut)

Bobby Nasution menegaskan bahwa status tersangka anak buahnya tersebut sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumut. Ia memastikan akan memberhentikan Naslindo Sirait dari jabatannya jika proses hukum berlanjut ke penahanan.

"Ya, kalau nanti sudah penahan, kita akan lakukan pemberhentian ya," sebut Bobby Nasution kepada awak media.

2. Pemprov Sumut siapkan Plt Kadis Koperasi dan UKM

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melantik sejumlah pejabat eselon II, Jumat (16/8/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Bobby Nasution mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran internal Pemprov Sumut, termasuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kemarin saya sudah tanya juga pak Sekda, Inspektur dan BKD. Kalau penahanan, nanti langsung kita angkat Plt," ungkap mantan Walikota Medan itu.

3. Naslindo tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Ia dijerat bersama YD dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

Selain Naslindo dan YD, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Editorial Team