Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang Sidang Tuntutan, Topan Ginting Ogah Akui Terima Suap Rp50 Juta
Topan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Menjelang sidang tuntutan, Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut sekaligus terdakwa kasus korupsi, diperiksa secara langsung. Pemeriksaan ini dilakukan guna mencocokkan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya telah diungkapkan oleh puluhan saksi.

Dari fakta persidangan yang mencuat, Topan Ginting disebut Akhirun Piliang selaku kontraktor dari PT Dalihan Natolu Group, ada menerima uang sebesar Rp50 juta lewat ajudannya. Namun hingga kini, Kadis PUPR Sumut itu enggan mengakui menerima suap Rp50 juta yang diberikan Akhirun sebagai "pelicin" izin galian c miliknya.

1. JPU KPK dan Topan Ginting sempat bersitegang di persidangan

Tim JPU KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan terdakwa Topan Ginting sempat mengalami bersitegang, Kamis (26/2/2026). Keduanya berbicara dengan nada tinggi, terutama saat menyoal pertemuan calon kontraktor dengan Topan Ginting di Kantor Dinas ESDM. Sebab selain menjabat sebagai Kadis PUPR, Topan juga merangkap sebagai Plt Kadis ESDM.

Dalam pertemuan itu, calon kontraktor bernama Akhirun mendatangi Topan Ginting. Mulanya mereka membahas soal izin galian C milik Akhirun. Namun pembahasan merembet tentang pemenangan proyek dua ruas jalan Sipiongot

"Akhir Mei 2025 kami bertemu di Kantor ESDM. Di pertemuan itu ada (bahas 2 proyek jalan Sipiongot). Saya cuma tanya kepada Akhirun mengenai AMP-ya di mana, alatnya berapa set. Jadi Akhirun dari percakapan itu mendesak seolah dia yakin dialah pemenangnya. Namun saya selalu menggantung. Pertama, saya tak pernah menyampaikan dia sebagai pemenangnya. Untuk saya tolak juga saya tak bilang. Saya gantung. Saya tak pernah bilang 'iya'," aku Topan Ginting.

Jawaban ini tentu membuat JPU semakin mencecar Topan Ginting. Pasalnya, apa yang ia sampaikan berbeda dengan keterangan dari Kepala UPTD Gunungtua bernama Rasuli Efendi.

Rasuli yang juga ada dalam pertemuan bulan Mei 2025 itu, kepada hakim blak-blakan menyebutkan bahwa justru Topan Ginting lah yang memerintahkan agar proyek dua jalan Sipiongot dimenangkan perusahaan milik Akhirun.

"Saya bantah Pak, itu saya bantah (keterangan Rasuli). Tak pernah saya bicarakan fee sama Akhirun. Tapi pertemuan itu memang ada," jawab Topan.

2. Topan Ginting tetap merasa tidak bersalah dan mengaku tidak ada menerima suap Rp50 juta

Topan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pertemuan antara Topan Ginting dan Akhirun kembali terjadi pada tanggal 25 Juni 2025. Kali ini pertemuan dilangsungkan di Grand City Hall Medan.

Lagi-lagi, Akhirun membahas soal izin galian C miliknya yang belum ditandatangani Topan Ginting. Dari fakta persidangan sebelumnya, Akhirun blak-blakan menyebutkan bahwa ia pada akhirnya memberikan suap sebesar Rp50 juta kepada Topan Ginting melalui sang ajudan.

"Akhirun mengajukan galian C. Saya bilang 'besok saya cek'. Kemudian pada saat itu, dia minta tolong untuk dipercepat izin galian C-nya. Lalu ditawarkan saya uang Rp50 juta. Saya tolak. Habis saya tolak, saya berdiri. Saya suruh ajudan bayar bil. Baru saya pergi," aku Topan Ginting.

Ia juga membantah melihat Akhirun keluar sebentar dari ruangan, diduga hendak menyuruh anaknya bernama Rayhan memberikan Rp50 juta kepada ajudan Topan. Namun, di akhir persidangan tim JPU menunjukkan rekaman CCTV tersebut. Topan Ginting terdiam sejenak, lalu ia masih berusaha menepis rekaman CCTV itu.

"Dalam kasus ini saya (tetap) tidak merasa bersalah," tegas Topan.

3. JPU KPK tuding Topan Ginting tidak kooperatif meski sudah ditunjukkan bukti CCTV

Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Usai persidangan, JPU KPK bernama Eko Wahyu mengatakan bahwa keterangan Topan Ginting berbeda dengan bukti rekaman CCTV. Topan Ginting yang sampai saat ini tak mengaku menerima suap Rp50 juta, dianggap JPU sebagai sikap tidak kooperatif.

"Rekaman CCTV yang kami tunjukan benar berkaitan dengan suap Rp50 juta itu. Seperti yang diakui oleh Muhammad Akhirun maupun Rayhan di sidang saksi. Kita anggap dia (Topan) tidak kooperatif. Kalau kami bisa membuktikan bahwa memang ada penyerahan itu (suap Rp50 juya), ya, apa yang disangkal justru menjadi sikap tidak kooperatifnya terdakwa," ungkap Eko kepada IDN Times.

Meski uang Rp50 juta tidak diketahui apakah sudah berpindah tangan, namun JPU KPK tetap mengklaim bukti suap sudah kuat dengan adanya rekaman CCTV.

"Terdakwa tidak mengakui uang Rp50 juta itu sekarang ke mana. Namun yang jelas, kalau dari kami, yang penting uang itu sudah diserahterimakan dan sudah berpindah tangan. Ketika uang itu sudah berpindah ke mana, kita kan gak bisa menelusuri itu," pungkasnya.

Editorial Team