Tim JPU KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan terdakwa Topan Ginting sempat mengalami bersitegang, Kamis (26/2/2026). Keduanya berbicara dengan nada tinggi, terutama saat menyoal pertemuan calon kontraktor dengan Topan Ginting di Kantor Dinas ESDM. Sebab selain menjabat sebagai Kadis PUPR, Topan juga merangkap sebagai Plt Kadis ESDM.
Dalam pertemuan itu, calon kontraktor bernama Akhirun mendatangi Topan Ginting. Mulanya mereka membahas soal izin galian C milik Akhirun. Namun pembahasan merembet tentang pemenangan proyek dua ruas jalan Sipiongot
"Akhir Mei 2025 kami bertemu di Kantor ESDM. Di pertemuan itu ada (bahas 2 proyek jalan Sipiongot). Saya cuma tanya kepada Akhirun mengenai AMP-ya di mana, alatnya berapa set. Jadi Akhirun dari percakapan itu mendesak seolah dia yakin dialah pemenangnya. Namun saya selalu menggantung. Pertama, saya tak pernah menyampaikan dia sebagai pemenangnya. Untuk saya tolak juga saya tak bilang. Saya gantung. Saya tak pernah bilang 'iya'," aku Topan Ginting.
Jawaban ini tentu membuat JPU semakin mencecar Topan Ginting. Pasalnya, apa yang ia sampaikan berbeda dengan keterangan dari Kepala UPTD Gunungtua bernama Rasuli Efendi.
Rasuli yang juga ada dalam pertemuan bulan Mei 2025 itu, kepada hakim blak-blakan menyebutkan bahwa justru Topan Ginting lah yang memerintahkan agar proyek dua jalan Sipiongot dimenangkan perusahaan milik Akhirun.
"Saya bantah Pak, itu saya bantah (keterangan Rasuli). Tak pernah saya bicarakan fee sama Akhirun. Tapi pertemuan itu memang ada," jawab Topan.