Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaringan Narkoba Internasional Digulung, Ditemukan 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Labuhanbatu, IDN Times - Peredaran narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Sumatera Utara. Polres Labuhanbatu menyita 31,5 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dalam pengungkapan yang disebut menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan M. H. Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026). Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang digarap serius oleh Satres Narkoba.

1. Polisi stop mobil mencurigakan di Labuhanbatu

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kasus ini bermula pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Satres Narkoba menerima laporan adanya mobil sedan hitam BK 1238 AFM yang diduga membawa sabu melintas di wilayah hukum Labuhanbatu.

Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 12.40 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penghentian itu menjadi titik awal terbongkarnya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

2. Dua karung goni berisi puluhan kilogram sabu

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Saat digeledah, polisi menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik kuning emas bertuliskan Cina merek Daguanyin dengan kristal putih diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto. Selain itu, terdapat 6 bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda.

Dua orang diamankan, yakni B.S alias E (25) warga Garut dan A.O (24) warga Sleman. Keduanya mengaku diperintahkan pria berinisial D dari Jambi untuk menjemput narkotika di Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp6 juta. Polisi turut menyita telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, dan satu unit Honda City hitam metalik.

3. Para tersangka terancam pidana mati

Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan dari total barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian memastikan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba.

Editorial Team