Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja (pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Intinya sih...

  • Polisi menangkap 2 tersangka peredaran ganja seberat hampir 4 kg

  • Penangkapan dilakukan setelah kejar-kejaran antara polisi dan tersangka, ganja disembunyikan di dalam kulkas dan kandang ayam

  • Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tapanuli Selatan, IDN Times – Personel Polres Tapanuli Selatan menangkap dua tersangka peredaran ganja. Dua pria berinisial HK (32) dan AR (40) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama barang bukti ganja hampir 4 kilogram.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, hingga Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Minggu (08/02/2026). Polisi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut.

1.   Sempat terjadi kejar – kejaran antara polisi dan tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Simatorkis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan intensif. Saat menyusuri area kebun salak milik warga, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

"Ketika didekati, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial, HK," ujar Sitompul dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

2. Ganja disembunyikan di dalam kulkas hingga kandang ayam

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan terhadap HK, polisi menemukan sebungkus plastik assoy warna merah berisi satu bal ganja yang dibalut lakban coklat serta satu ikat ganja. Pengembangan pun dilakukan hingga HK menunjukkan lokasi penyimpanan ganja lainnya.

"Di dalam kulkas tersebut ditemukan sebungkus plastik warna putih berisi ganja yang dibalut plastik assoy warna biru," jelas Kasat.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal. HK juga mengaku menyuruh AR menjemput ganja seberat 3 kilogram dengan imbalan Rp700 ribu.

"Dari keterangan itu pula diketahui masih terdapat 1 Kg ganja yang dikuasai seseorang berinisial AR," imbuhnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Dari hasil penggeledahan, ganja ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari lantai dapur, kandang ayam, hingga di saku depan pakaian.

"Ganja tersebut disimpan di lantai dapur rumah, kandang ayam, serta di saku depan pakaian. Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 3.960 Gram atau nyaris 4 Kg," bebernya.

 

3. Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti ganja merupakan milik mereka bersama. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HK dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No.01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar," tegas AKP IR Sitompul.

Editorial Team