Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari hasil pemeriksaan terhadap HK, polisi menemukan sebungkus plastik assoy warna merah berisi satu bal ganja yang dibalut lakban coklat serta satu ikat ganja. Pengembangan pun dilakukan hingga HK menunjukkan lokasi penyimpanan ganja lainnya.
"Di dalam kulkas tersebut ditemukan sebungkus plastik warna putih berisi ganja yang dibalut plastik assoy warna biru," jelas Kasat.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal. HK juga mengaku menyuruh AR menjemput ganja seberat 3 kilogram dengan imbalan Rp700 ribu.
"Dari keterangan itu pula diketahui masih terdapat 1 Kg ganja yang dikuasai seseorang berinisial AR," imbuhnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Dari hasil penggeledahan, ganja ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari lantai dapur, kandang ayam, hingga di saku depan pakaian.
"Ganja tersebut disimpan di lantai dapur rumah, kandang ayam, serta di saku depan pakaian. Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 3.960 Gram atau nyaris 4 Kg," bebernya.