Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Tanggapan Gubernur Bobby soal Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
  • Bobby Nasution menyebut setahunya Gibran merupakan sarjana saat merespons gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden.

  • Ia meminta pemimpin lebih memikirkan masyarakat yang masih menghadapi kesulitan dan kebutuhan dasar.

  • MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah SLTA Gibran, tetapi tidak membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2024

Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Setelah pelantikan, ia tidak lagi berstatus calon wakil presiden.

Selasa (6/10/2026)

MK memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Jumat (9/10/2026)

Bobby menyampaikan tanggapan mengenai latar belakang pendidikan Gibran dan meminta perhatian pemimpin diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Bobby merespons putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dan meminta perhatian pemimpin diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
  • Siapa?
    Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Di mana?
    Bobby menyampaikan tanggapan di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
  • Kapan?
    Bobby menyampaikan tanggapan pada Jumat (9/10/2026), setelah putusan MK pada Selasa (6/10/2026).
  • Mengapa?
    Gugatan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
  • Bagaimana?
    MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah SLTA Gibran, dan tidak membatalkan jabatannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bobby bilang Gibran yang menjadi wakil presiden setahunya adalah sarjana. Ia juga bilang pemimpin harus memikirkan masyarakat yang masih kesusahan dan membutuhkan kebutuhan dasar. MK tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah SLTA Gibran. Namun, MK tidak membatalkan atau mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Bobby menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai perhatian pemimpin, terutama karena masih banyak warga menghadapi kesulitan dan mengeluhkan kebutuhan dasar. Di sisi lain, putusan MK memberikan batas yang jelas bahwa permohonan tidak dapat diterima dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bobby menyatakan setahunya Gibran merupakan seorang sarjana.

1. Bobby: Setahu saya Mas Gibran sarjana

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng (10/9/2026) (dok. Setwapres)

Bobby menyampaikan tanggapannya ketika ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10/2026). Ia menjawab singkat mengenai latar belakang pendidikan Gibran.

“Ya, Mas Gibran setau saya sarjana ya. Ya, iya, sarjana,” ungkap Bobby.

Bobby yang merupakan adik ipar Gibran kemudian menyinggung polemik ijazah yang sebelumnya juga diarahkan kepada Joko Widodo. Ia menyarankan agar jenjang pendidikan sarjana Gibran sekalian dipersoalkan.

“Ya ini kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya Mas Gibran dipermasalahkan sarjananya. Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya (Gibran),” kata Bobby.

2. Bobby minta pemerintah lebih fokus pada kebutuhan masyarakat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut dan Seminar Adat Budaya Minangkabau di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (26/9/2026). (Dok. Pemprov Sumut)

Bobby juga mengomentari wacana pemakzulan Gibran. Bobby mengatakan persoalan yang perlu menjadi perhatian pemimpin saat ini adalah kondisi masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi kesulitan dan mengeluhkan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Ya, hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya, saya rasa ya harus diutamakan itu,” jelas Bobby.

Sebelumnya MK memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

3. MK mengaku tak menemukan bukti meyakinkan ijazah SLTA Gibran

Gubernur Bobby Nasution saat pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sumut Triyoga Laksito, menggantikan pejabat sebelumnya Khoirul Muttaqien, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/7/2026). (Dok: Diskominfo Sumut)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan.

MK menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut berada dalam lingkup lembaga negara yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Curated For You

Editorial Team

Related Article