Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bikin Polemik, Ini Isi Surat Edaran Pemko Medan soal Penjualan Daging Nonhalal
Ratusan Pedagang dan Konsumen Daging Babi Demo Ke Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026) (IDN Times/Indah Permata Sari)

Ratusan massa aksi dalam Aliansi Aksi Solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menggelar demo di Balai Kota Medan pada Kamis (26/2/2026). Aksi unjuk rasa ini bertujuan agar Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran (SE) terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Tepatnya adalah Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang baru diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan. Surat edaran yang baru berusia belasan hari ini sudah diminta cabut lagi. Apa sebenarnya yang menjadi masalah?

Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo Panjaitan menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) itu keliru dan harus diperbaiki untuk disempurnakan. Dalam penyempurnaan Pemko Medan harus mengundang semua elemen.

"Itu bukan pekerjaan mudah, dan tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Ini akan menjadi konsen yang luar biasa. Mereka menjamin untuk para pedagang bisa melakukan berdagangnya dengan sebebas-bebasnya, seperti sediakala mereka berdagang," ungkapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah menegaskan Pemko Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. SE itu untuk mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Lantas apa sih isi surat edaran yang hanya 3 lembar tapi menimbulkan polemik itu? Yuk simak:

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang baru diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2026

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan. (Dok. Pemko Medan)

1. Latar Belakang

a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;

b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.

2. Maksud dan tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.

b. Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.

c. Menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius masyarakat di lingkungan pemukiman tertentu.

d. Ketentuan Penataan kepada seluruh pelaku usaha penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1) Larangan Berjualan di Bahu Jalan:

Dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

2) Pengaturan Zonasi:

Penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah lingkungan padat penduduk Muslim. (Masjid/Musholla) dan

3) Larangan Pencemaran Limbah:

Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke drainase/selokan umum. Setiap lapak wajib menyediakan penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri secara mandiri.

4) Pemasangan Identitas Komoditas:

Setiap tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan "Daging Non-Halal" atau "Toko Daging Babi" demi kejelasan informasi bagi konsumen.

3. Pengawasan dan Penindakan

a. Para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.

b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum (penyitaan/penutupan) terhadap pedagang yang melanggar ketentuan di atas, terutama yang terbukti mencemari lingkungan.

c. Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan untuk:

  • Menyediakan dan menata lokasi khusus penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;

  • Melakukan pendataan terhadap pedagang daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang berjualan di luar lokasi yang ditetapkan;

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang agar mematuhi ketentuan lokasi berjualan;

  • Berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan penertiban dan relokasi pedagang.

d. Kepada:

1) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan;

2) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan; dan

3) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,

untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pelaksanaan surat edaran ini.

4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diharapkan kerja sama seluruh pihak untuk menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis.

5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

itulah isi lengkap surat edaran yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Medan.

Editorial Team