Ratusan massa aksi dalam Aliansi Aksi Solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menggelar demo di Balai Kota Medan pada Kamis (26/2/2026). Aksi unjuk rasa ini bertujuan agar Wali Kota Medan Rico Waas mencabut Surat Edaran (SE) terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Tepatnya adalah Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 yang baru diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan. Surat edaran yang baru berusia belasan hari ini sudah diminta cabut lagi. Apa sebenarnya yang menjadi masalah?
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo Panjaitan menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) itu keliru dan harus diperbaiki untuk disempurnakan. Dalam penyempurnaan Pemko Medan harus mengundang semua elemen.
"Itu bukan pekerjaan mudah, dan tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Ini akan menjadi konsen yang luar biasa. Mereka menjamin untuk para pedagang bisa melakukan berdagangnya dengan sebebas-bebasnya, seperti sediakala mereka berdagang," ungkapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah menegaskan Pemko Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. SE itu untuk mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.
Lantas apa sih isi surat edaran yang hanya 3 lembar tapi menimbulkan polemik itu? Yuk simak:
