Medan, IDN Times- Pascabencana hidrometeorologi yang menghantam ekosistem Batangtoru pada akhir 2025, desakan tak lagi berhenti pada wacana perlindungan. Sejumlah kalangan mendorong langkah konkret dalam 90 hari ke depan untuk mengunci kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, mulai dari penetapan zona merah, komitmen larangan bangun ulang (no-rebuild), hingga percepatan revisi RTRW dan RDTR di wilayah rawan.
Dorongan itu mengemuka dalam Diskusi Tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batangtoru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Rabu (25/2/2026).
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, menegaskan pemulihan tidak boleh lagi berhenti pada perbaikan fisik semata. Menurutnya, Sumut harus berani memutus siklus rusak–diperbaiki–rusak lagi.
“Kita harus bergeser dari pemulihan fisik ke pemutusan siklus risiko. Kalau tidak, belanja publik akan terus habis untuk memperbaiki kerusakan yang sama setiap tahun,” ujar Onrizal.
Berdasarkan keputusan gubernur terbaru, estimasi kerusakan dan kerugian akibat bencana di Sumut mencapai lebih dari Rp20 triliun, dengan kebutuhan pemulihan sekitar Rp30 triliun. Angka itu dinilai menjadi alarm keras bahwa pendekatan tata ruang harus berubah.
