Medan, IDN Times - Sejumlah guru honorer di Kota Medan mengakui bahwa tidak setuju dengan adanya pengangkatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satunya, honorer Tata Usaha di SD Negeri Kota Medan, Nanda.
Dia juga mengakui bahwa, informasi ini baru mengetahuinya ada pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK di Kota Medan.
Diketahui, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PPPK yang dimaksud pegawai SPPG adalah jabatan inti. Jabatan ini memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, seperti relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
