IDN Times, Pelalawan - Sunardi resmi berstatus tersangka. Penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau itu, dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Unit III pada Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.
Adapun kasusnya, Sunardi yang merupakan kader Partai Golkar tersebut, menggunakan ijazah orang lain untuk pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Benar, SU (Sunardi) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan ijazah orang lain untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan," ucap Kepala Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (31/1/2026).
AKP I Gede mengatakan, ditersangkakannya Sunardi oleh pihaknya, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dimana, tim penyidik melakukan pemeriksaan, mulai dari saksi, ahli, hingga alat bukti yang sah.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemenang, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan dan ahli HAN (Hukum Administrasi Negara)," katanya.
Atas perbuatan, Sunardi dijerat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.
Dari kedua pasal itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
