Medan, IDN Times – Prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi fondasi penting dalam tata kelola perusahaan modern. Aturan ini memberikan perlindungan bagi direksi agar bisa mengambil keputusan bisnis tanpa langsung dikaitkan dengan tanggung jawab hukum ketika perusahaan merugi.
Namun, dalam praktiknya di Indonesia, penerapan prinsip ini belum sepenuhnya berjalan konsisten. Advokat dan praktisi hukum korporasi, Gumilar Aditya Nugroho, menilai masih ada ketegangan antara norma hukum perusahaan dan penegakan hukum pidana.
“Dalam dinamika pengelolaan perusahaan modern, khususnya di Indonesia, Business Judgment Rule (BJR) muncul bukan sekadar istilah akademis tetapi sebagai prinsip hukum yang esensial bagi keberlangsungan tata kelola perusahaan yang sehat,” ujar Gumilar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
