Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251006-WA0315.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (tengah) berfoto bersama siswa usai menyerahkan seragam sekolah gratis kepada siswa SD di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Senin (6/10/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Medan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Ombudsman menilai bahwa selama ini iuran sekolah  pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.  Pasal 52  huruf  (e) dan (h) PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan misalnya menyebutkan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;  (h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pada kenyataanya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa. Selain itu, menurut Herdensi, iuran sekolah sering sekali dikaitkan dengan prasyarat akademik, dimana siswa yang belum membayar diancam tidak dapat mengikuti ujian dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara untuk menggratiskan pendidikan ditingkat SMA/SMK yang direncanakan akan diterapkan secara bertahap dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana, kemudian akan diterapkan secara menyeluruh di Sumatera Utara.

"Langkah ini adalah bentuk implementasi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran,” ujarnya.

Editorial Team