Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Selain hasil penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan. Dalam periode yang sama, sebanyak 446 kasus berhasil diungkap dengan total 554 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape yang mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba kini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menutup lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas peredaran.
"Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya," ujarnya.
Ferry menambahkan, pembongkaran barak dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
"Dari hasil penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba. Langkah ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.