Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gebyar Pajak Sumut, Penerimaan PKB Naik 30 Persen
Dua pria berada di depan loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat III Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • Program Gebyar Pajak Sumut 2026 berhasil menaikkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen hanya dalam sebulan sejak diluncurkan pada 9 Maret 2026.
  • Pemerintah Provinsi Sumut mengubah strategi dari program pemutihan menjadi pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, guna mendorong kepatuhan tanpa bergantung pada keringanan.
  • Target penerimaan PKB tahun 2026 ditetapkan Rp1,8 triliun dengan tambahan daya tarik berupa undian triwulanan dan satu undian utama untuk menjaga antusiasme masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Program Gebyar Pajak Sumatra Utara 2026 diklaim mulai menunjukkan dampaknya. Dalam waktu sebulan sejak diluncurkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) naik secara signifikan—bukan sekadar angka, tapi sinyal perubahan perilaku wajib pajak.

Pemprov Sumut menyebut menggunakan metode yang berbeda. Pemerintah tidak lagi fokus pada pemutihan, melainkan memberi insentif bagi wajib pajak yang taat sejak awal.

1. Sebulan berjalan, penerimaan PKB naik 30 persen

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebut tren kenaikan sudah terlihat sejak program diluncurkan pada 9 Maret 2026.

“Sejak program gebyar pajak diluncurkan, terjadi kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Sutan Tolang Lubis dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).

Dalam periode 9 Maret hingga 9 April 2026, realisasi PKB mencapai Rp125 miliar. Angka ini naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di Rp96 miliar. Selisihnya sekitar Rp28 miliar—atau meningkat 30 persen.

2. Ubah pendekatan: dari pemutihan ke apresiasi

ilustrasi pajak (pexels.com/www.kaboompics.com)

Ada perubahan pendekatan yang cukup mencolok. Jika sebelumnya pemerintah mengandalkan program pemutihan, kini arah kebijakan digeser.

“Pada tahun sebelumnya, program yang dilaksanakan adalah program pemutihan, dengan program gebyar pajak, paradigmanya kita ubah, apresiasinya kita berikan pada masyarakat yang bayar pajak tepat waktu,” kata Sutan.

Pendekatan ini menempatkan wajib pajak patuh sebagai fokus utama. Harapannya sederhana—kepatuhan bukan lagi karena keringanan, tetapi karena dorongan insentif dan penghargaan.

3. Target besar di 2026, undian jadi daya tarik tambahan

ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Di sisi lain, target penerimaan PKB juga ikut dinaikkan. Tahun 2026 dipatok Rp1,8 triliun, naik dari target 2025 sebesar Rp1,7 triliun dengan realisasi Rp1,4 triliun.

Jumlah kendaraan yang membayar pajak pada 2025 tercatat mencapai 2,2 juta unit—basis yang cukup besar untuk didorong lebih optimal tahun ini.

Untuk menjaga momentum, program Gebyar Pajak juga dilengkapi skema undian. Pengundian dilakukan setiap triwulan, dengan total empat kali dalam setahun dan satu undian utama. Untuk tahap pertama, undian dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026.

Editorial Team