Barang bukti kasus penganiayaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Saat dilakukan visum, ternyata banyak sekali bekas tusukan pahat. Bukan cuma satu, namun total ada 9 tusukan.
"Di bagian wajah, ada 6 titik, yaitu di dagu dan pipi. Begitu juga di lengan, karena korban menangkis tikaman tersangka, sehingga lengan sebelah kiri korban juga kena, luka sampai 3 tusukan. Setelah divisum, total korban memiliki 9 luka di tubuhnya," jelas Nelson.
Kapolsek Medan Helvetia menyebut Pasal yang disangkakan adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tahun nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selama ini juga mengaku memendam rasa sakit hati bertahun-tahun.
"Dari kejadian ini, kita sangat prihatin, ya. Kita tahu si korban ini seorang perempuan, Ibu Rumah Tangga yang memang merupakan kelompok rentan dan harus kita lindungi. Ini sangat kita sayangkan terjadinya penusukan dengan benda tajam seperti ini, padahal korban tidak ada melakukan perlawanan. Saat ini kondisi korban berangsur membaik," pungkasnya.