Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan insentif guru honorer tahun 2026 menjadi Rp 400 ribu per bulan. Nominal ini naik Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS.
Dr. Agus Suriadi, Pengamat Sosial dari USU, yang sekaligus sebagai Dosen prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial ini menyoroti soal keadilan sosial terhadap kebijakan kenaikan insentif guru honorer. Dia mengatakan bahwa, dalam konteks pendidikan, keadilan sosial berarti memberikan akses dan penghargaan yang setara bagi semua pendidik.
"Terlepas dari status kepegawaian mereka. Kenaikan insentif ini bisa dilihat sebagai langkah positif, tetapi harus diiringi dengan transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan," katanya.
