Pekanbaru, IDN Times - Jeny Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak hanya statusnya sebagai tersangka, finalis Puteri Indonesia 2024 asal Bumi Lancang Kuning itu, juga langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
Adapun kasusnya, Jeny melakukan tindakan medis ilegal di klinik kecantikan miliknya yang bernama Arauana Beauty Clinic yang berada di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkannya.
"Iya benar, JRF (Jeny Rahmadial Fitri) sudah tersangka dan ditahan," singkat Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Jeny dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan informasi yang dirangkum IDN Times, Jeny sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian secara patut untuk diperiksa. Namun dia selalu mangkir. Atas hal itu, pihaknya kepolisian menjemputnya secara paksa.
