Tersangka kasus pencurian toko ponsel (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, angkat bicara mengenai kasus yang sudah viral di media sosial. Ia mengatakan bahwa kasus ini sangat kompleks karena terjadi 3 tindak pidana sekaligus.
"Tindak pidananya ada tiga dan laporan polisinya ada tiga, terdiri dari yang pertama adalah tindak pidana pencurian. Kedua adalah tindak pidana penganiayaan. Dan yang ketiga adalah tindak pidana senjata tajam," kata Calvijn, Kamis (5/2/2026).
Ia melanjutkan bahwa total sudah ada 6 tersangka yang ditangkap dan berproses di Pengadilan. Sementara 3 lainnya masih berstatus DPO.
"Tersangka tindak pidana pencurian, yang pertama bernama Glendito. Perannya melakukan pencurian. Dia sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kemudian adalah Rizky Kristian, ia bersama-sama dengan Glendito mencuri toko ponsel milik bosnya dan hukumannya sudah inkrah di Pengadilan. Kemudian ada juga Donly Gultom, dia adalah penadah dalam kasus ini. Lalu Andre P. Bancin, dia juga sebagai penadah. Nah yang kelima adalah Samuel Marbun, perannya adalah mengetahui barang bukti hasil curian yang dibawa tersangka ke rumah kos. Sementara untuk tersangka penganiayaan adalah si pemilik ponsel itu sendiri bernama Putra Sembiring. Untuk 3 orang yang ikut dengan Putra menganiaya pelaku pencurian, mereka masih berstatus buronan," lanjut Calvijn.