Medan, IDN Times - Rencana eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat Polrestabes Medan pada Kamis (9/4/2026) menuai keberatan dari sejumlah pedagang setempat, namun tidak jadi. Sebelumnya juga pernah ditunda, pada Rabu (4/2/2026).
Dari pantauan IDN Times dilokasi, sejumlah pedagang di lantai 2 Pasar Sambas masih berjualan mulai dari bahan makanan, rempah, pakaian dan lain-lain.
Mereka menyatakan suara isi hati, bahwa ada 400 pedagang dilokasi ini menolak untuk di eksekusi.
Dari 400 pedagang, mereka terdiri Agustina Manulang, Linda, Lina, Opung Putri, dan Tio Khonglip.
Menurut para pedagang, berdasarkan surat yang diterima untuk kedua kalinya usai ditunda, ada eksekusi kembali hari ini.
"Tapi sampai sekarang gak ada. Kalau sampai sekarang gak ada berarti garis besarnya sudah batal, karena Dirut PUD Pasar sedang melakukan peninjauan kembali dan sedang di proses sidang pertama hasil putusan pertama belum keluar," jelas Linda.
Linda menambahkan, Dirut PUD Pasar juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Medan untuk penundaan eksekusi untuk menunggu hasilnya.
"Kalau ditarik lagi ini antara PUD Pasar dengan dengan pihak swasta mohon dicari jalan titik keluarnya. Kalau bisa kita jangan sampai pindah dari sini, karena kita menggantungkan nasib disini. Kami disini ada 400 pedagang dan juga udah berjualan puluhan tahun," tuturnya.
