Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pedagang: Kami Ada 400 Orang Menolak
Pasar Sambas kembali ditunda eksekusi di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas kembali ditunda setelah ratusan pedagang menolak, dengan alasan masih menunggu proses hukum dan peninjauan ulang dari PUD Pasar Medan.
  • Sebanyak 400 pedagang menegaskan penolakan pindah lokasi karena sudah berjualan puluhan tahun dan memiliki pelanggan tetap, serta berharap pemerintah memberi solusi adil tanpa penggusuran.
  • DPD APPSI Kota Medan mengirim surat ke Ketua PN Medan untuk menunda eksekusi, mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dan proses hukum Peninjauan Kembali yang sedang berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Februari 2026

Rencana eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas oleh PN Medan sempat dijadwalkan namun ditunda pada tanggal ini.

9 April 2026

Eksekusi ulang yang dijadwalkan pada hari ini kembali tidak terlaksana. Para pedagang menolak dan menyatakan sekitar 400 orang masih berjualan di lokasi.

Tahun 2026

DPD APPSI Kota Medan melayangkan surat kepada Ketua PN Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, dengan alasan PUD Pasar sedang mengajukan Peninjauan Kembali dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi pedagang.

kini

Para pedagang Pasar Sambas tetap berjualan dan berharap adanya keadilan serta solusi agar tidak digusur dari tempat mereka berdagang puluhan tahun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas di Medan kembali ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan bersama aparat kepolisian.
  • Who?
    Sekitar 400 pedagang Pasar Sambas, termasuk Agustina Manullang, Linda, Lina, Opung Putri, dan Tio Khonglip, menolak eksekusi. PUD Pasar Kota Medan dan PN Medan juga terlibat dalam proses hukum.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di lantai 2 Pasar Sambas, Kota Medan, Sumatera Utara.
  • When?
    Penundaan eksekusi berlangsung pada Kamis, 9 April 2026. Sebelumnya rencana serupa juga sempat ditunda pada Rabu, 4 Februari 2026.
  • Why?
    Penundaan dilakukan karena adanya permohonan dari pedagang dan APPSI Kota Medan untuk menunggu hasil peninjauan kembali perkara serta mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap para pedagang.
  • How?
    PUD Pasar mengirim surat ke PN Medan meminta penundaan eksekusi. Pedagang tetap berjualan sambil menunggu keputusan hukum lebih lanjut dan berharap solusi musyawarah dapat dicapai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini di Pasar Sambas banyak pedagang gak mau pindah. Katanya ada 400 orang jualan di lantai dua. Mereka takut digusur tapi eksekusinya ditunda lagi. Ada ibu Linda, ibu Agustina, dan bapak Khonglip yang udah lama banget jualan rempah dan baju. Sekarang mereka masih nunggu keputusan dari pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penundaan eksekusi Pasar Sambas menunjukkan adanya ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan dari berbagai pihak. Para pedagang tetap dapat beraktivitas sambil menunggu proses hukum berjalan, sementara PUD Pasar dan APPSI berupaya mencari jalan musyawarah. Situasi ini mencerminkan semangat kebersamaan untuk menemukan solusi yang adil tanpa mengabaikan mata pencaharian masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Rencana eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat Polrestabes Medan pada Kamis (9/4/2026) menuai keberatan dari sejumlah pedagang setempat, namun tidak jadi. Sebelumnya juga pernah ditunda, pada Rabu (4/2/2026).

Dari pantauan IDN Times dilokasi, sejumlah pedagang di lantai 2 Pasar Sambas masih berjualan mulai dari bahan makanan, rempah, pakaian dan lain-lain.

Mereka menyatakan suara isi hati, bahwa ada 400 pedagang dilokasi ini menolak untuk di eksekusi.

Dari 400 pedagang, mereka terdiri Agustina Manulang, Linda, Lina, Opung Putri, dan Tio Khonglip.

Menurut para pedagang, berdasarkan surat yang diterima untuk kedua kalinya usai ditunda, ada eksekusi kembali hari ini.

"Tapi sampai sekarang gak ada. Kalau sampai sekarang gak ada berarti garis besarnya sudah batal, karena Dirut PUD Pasar sedang melakukan peninjauan kembali dan sedang di proses sidang pertama hasil putusan pertama belum keluar," jelas Linda.

Linda menambahkan, Dirut PUD Pasar juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Medan untuk penundaan eksekusi untuk menunggu hasilnya.

"Kalau ditarik lagi ini antara PUD Pasar dengan dengan pihak swasta mohon dicari jalan titik keluarnya. Kalau bisa kita jangan sampai pindah dari sini, karena kita menggantungkan nasib disini. Kami disini ada 400 pedagang dan juga udah berjualan puluhan tahun," tuturnya.

1. Diharapkan ada keadilan dan kebijakan untuk menemukan titik solusi

Para pedagang lantai 2 Pasar Sambas Kota Medan menolak eksekusi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia berharap ada keadilan dan kebijakan dari pihak eksekusi dan pemerintah untuk bisa menemukan titik solusi agar tidak adanya eksekusi.

Hal yang senada juga dikatakan oleh Agustina Manullang bahwa Pemerintah harusnya menjaga pasar tradisional agar tidak hilang. Apalagi ditutupi dengan dunia teknologi yang serba canggih untuk berbelanja.

"Kami baik-baik disini cari makan sudah puluhan tahun, dan kami tidak merugikan siapapun. Kalau bisa kami jangan sampai di eksekusi ataupun digusur. Jangan sampai kami diganggu, karena kami tidak mengganggu," tambahnya.

2. Pedagang menolak eksekusi karena pelanggan sudah ada sejak puluhan tahun

Para pedagang lantai 2 Pasar Sambas Kota Medan menolak eksekusi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Meskipun, telah diberikan lokasi pilihan ke 6 pasar tradisional untuk pindah. Para pedagang pasar Sambas menolak, sebab pelanggan mereka ada disini.

"Pajaknya gak cocok sama kami, pelanggan kami disini. Kalau kami pindah kami harus cari pelanggan baru lagi itu susah. Pajak yang dikasih itu gak strategis untuk kami," ungkapnya.

"Jangan pakai ego, jangan pakai kekuasaan, jangan pakai uang karena mereka banyak uang mungkinkan. Pemerintah pun harus memikirkan nasib kami," sambungnya.

Mereka menilai, tidak hanya untuk mereka saja yang diuntungkan tapi banyak yang berdampak jika tidak digusur.

Sementara itu, Tio Khonglip yang paling lama berdagang selama 57 tahun di Pasar Sambas sangat menolak keras adanya eksekusi yang akan dilakukan.

Khonglip mengatakan sejak usia 19 tahun hingga kini berusia 76 tahun, masih berdagang dengan produk bergama rempah-rempah.

3. Pihak APPSI Kota Medan melayangkan surat kepada Ketua PN Medan yang berisi penundaan ekseskusi

Linda sebagai salah satu pedagang lantai 2 di Pasar Sambas Medan (IDN Times Indah Permata Sari)

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilam Negeri (PN) Medan perihal permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan pasar Sambas.

Adapun isi dari surat tersebut yakni:

  • Bahwa PUD Pasar Kota Medan sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali sebagaimana Register Perkara Nomor: 15/PK/PDT/2026/PN Mdn;

  • Bahwa Para Pedagang yang ada di objek perkara (Pasar Sambas) kurang lebih berjumlah 400 pedagang, sehingga pelaksanaan eksekusi juga harus melihat kondisi lapangan, dan para pedagang yang pada saat pelaksanaan eksekusi masih beraktifitas berdagang, tentu pelaksanaan ekesekusi jangan sampai merugikan barang-barang milik pedagang:

  • Bahwa para pedagang telah lama menempati dan menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut sebagai sumber kehidupan yang utama;

  • Bahwa pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan terhadap para pedagang dan keluarganya;

  • Bahwa saat ini para pedagang sedang mengupayakan penyelesaian secara musyawarah/negoisasi dengan pihak terkait;

  • Bahwa demi asas keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan, pelaksaan eksekusi kiranya dapat ditundan sementara waktu;

  • Kami paham Upaya Hukum Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi, namun kami memohon kearifan dan keadilan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan agar berkenan menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai dengan Putusan Peninajauan Kembali, atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon kebijakan yang seadil-adilnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan kiranya berkenan untuk: MENUNDA pelaskanaan eksekusi atas lahan yang ditempati para pedagang di Pasar Sambas sampai adanya penyelesaian lebih lanjut atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tulis dalam surat.

Surat ini ditandatangani oleh Muhammad Siddiq, Ketua DPD APPSI Kota Medan.

Editorial Team