Penasehat Hukum terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Hakim Khamozaro mencecar beragam pertanyaan kepada Budi Karya. Sebab, ada 2 saksi yang mengaku bahwa eks Menteri Perhubungan itu turut terlibat.
"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro dan segera dijawab "tidak" oleh Budi Karya.
Penasehat Hukum terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu, ikut bertanya ke Budi Karya. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Budi Karya memerintahkan agar tender pengerjaan rel kereta api dimenangkan PT Waskita Karya.
"Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT waskita Karya?" tanya Daniel.
Namun Budi Karya lagi-lagi membantahnya. Ia bahkan mengaku hanya menganal Direktur PT Waskita Karya saja.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal Dir-nya saja," aku Budi.