Suasana persidangan Mayor Sari di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus dugaan penipuan ini bermula dari bimbingan psikologi di rumah Mayor Sari. Calon Bintara yang diberi pendampingan dan sejumlah pelajaran, benar-benar ingin lolos menjadi anggota TNI.
Melalui orang tua korban, iktikad ingin lolos sebagai prajurit itu disampaikan kepada terdakwa Mayor Sari. Ia pun menyanggupinya dan berjanji bisa mengurus kelulusan sang calon Bintara.
Bahkan berdasarkan dakwaan, Mayor Sari diduga mematok biaya untuk satu paketnya (seleksi tingkat daerah sampai seleksi tingkat pusat) sebesar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Meskipun pada akhirnya mereka sepakat di angka Rp350 juta karena korban hanya bisa memberikan uang sebanyak itu.
Namun dalam prosesnya, Mayor Sari tak pernah benar-benar mengurus kelulusan korban. Hal ini terungkap usai keluarga korban yang juga berprofesi sebagai TNI menegurnya.
Mayor Sari pun pada akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta milik korban. Meskipun begitu, korban tetap merasa ditipu terlebih setelah dirinya dinyatakan lulus murni tanpa bantuan Mayor Sari di pantukhir tingkat pusat. Korban mengaku tetap mengalami kerugian dari bunga pinjaman bank.