Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Mayor Sari saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Dugaan penipuan bermula dari bimbingan psikologi di rumah dinas Mayor Sari

  • Korban memberi uang Rp350 juta kepada Mayor Sari, bermaksud minta bantuan kelulusan

  • Oditur Militer tetap tuntut Mayor Sari pidana 5 bulan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti telah menjalani sidang tuntutan hingga replik di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Ia sebelumnya didakwa Pasal 378 KUHPidana dan dituntut 5 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan, calon Bintara yang diduga menjadi korban tipu dayanya sempat membayarkan uang sebesar Rp350 juta, sebagai imbalan masuk Sekolah Calon Bintara (Secaba) Prajurit Karier TNI AD Gelombang II Tahun 2024. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan Mayor Sari kepada korban, namun kasus ini tetap berlanjut di meja persidangan.

1. Dugaan penipuan bermula dari bimbingan psikologi di rumah dinas Mayor Sari

Suasana persidangan Mayor Sari di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus dugaan penipuan ini bermula dari bimbingan psikologi di rumah Mayor Sari. Calon Bintara yang diberi pendampingan dan sejumlah pelajaran, benar-benar ingin lolos menjadi anggota TNI.

Melalui orang tua korban, iktikad ingin lolos sebagai prajurit itu disampaikan kepada terdakwa Mayor Sari. Ia pun menyanggupinya dan berjanji bisa mengurus kelulusan sang calon Bintara.

Bahkan berdasarkan dakwaan, Mayor Sari diduga mematok biaya untuk satu paketnya (seleksi tingkat daerah sampai seleksi tingkat pusat) sebesar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Meskipun pada akhirnya mereka sepakat di angka Rp350 juta karena korban hanya bisa memberikan uang sebanyak itu.

Namun dalam prosesnya, Mayor Sari tak pernah benar-benar mengurus kelulusan korban. Hal ini terungkap usai keluarga korban yang juga berprofesi sebagai TNI menegurnya.

Mayor Sari pun pada akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta milik korban. Meskipun begitu, korban tetap merasa ditipu terlebih setelah dirinya dinyatakan lulus murni tanpa bantuan Mayor Sari di pantukhir tingkat pusat. Korban mengaku tetap mengalami kerugian dari bunga pinjaman bank.

2. Korban memberi uang Rp350 juta kepada Mayor Sari, bermaksud minta bantuan kelulusan

Mayor Sari saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Oditur mengatakan bahwa terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan yang telah diberikan. Nota pembelaan sudah disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, namun Oditur tetap melihat adanya kesalahan Mayor Sari.

"Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan fakta-fakta persidangan sebagaimana tuntutan Oditur, kemudian terdakwa dinilai tidak pernah meminta sejumlah saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta, dan Penasehat Hukum terdakwa berpendapat unsur pasal 378 tidak terpenuhi," kata Oditur Militer Ojahan Silalahi, Selasa (13/1/2026).

Ojahan membantah hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tuntutan sudah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

"Walaupun terdakwa tidak menerima langsung uang Rp350 juta karena saksi (korban) meletakkan uang di lantai sampai di meja, tetapi terdakwa bertanya kepadanya 'apakah uangnya pas itu?' lalu dijawab saksi 'pas'," lanjutnya.

3. Oditur Militer tetap tuntut Mayor Sari pidana 5 bulan

Suasana persidangan Mayor Sari di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meskipun uang Rp350 juta sudah dikembalikan Mayor Sari kepada korban sebelum pengumuman kelulusan, namun Oditur Militer berpendapat bahwa mens rea dalam kasus ini terpenuhi. Ada niat, kehendak, sekaligus kesengajaan Mayor Sari menguasai uang korbannya sejak 22 November 2204 sampai 6 Desember 2024.

"Karena uang tersebut didapatkan saksi 4 dan saksi 5 dari hasil utangan atau pinjaman dari bank sebesar Rp257 juta dan dari keluarga sebesar Rp100 juta. Sudah menjadi pengetahuan umum, pinjam uang di bank ada biaya administrasi dan bunga bank," jelas Ojahan.

Berdasarkan hasil pengamatan secara komprehensif, Oditur Militer tetap berada dalam tuntutan awal. Yakni menuntut Mayor Sari bersalah dan dihukum 5 bulan penjara.

"Kami berkesimpulan bahwa tidak terdapat adanya kekeliruan hukum dalam tuntutan kami. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula (5 bulan penjara)," pungkas Ojahan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team