Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Polisi Lecehkan Tahanan di Medan, Brigadir SDS Dipatsus
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymon (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Brigadir SDS dari Polrestabes Medan diperiksa Propam dan ditempatkan di penempatan khusus Polda Sumut terkait dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan berinisial IAS.
  • Propam masih mendalami bukti dugaan pelanggaran asusila, sementara Brigadir SDS membantah tuduhan pelecehan dan menyebut belum ada hasil pemeriksaan yang sinkron.
  • Dua rekan SDS yang diperiksa sebagai saksi melapor balik kuasa hukum tahanan perempuan atas dugaan pencemaran nama baik, dan kasusnya kini diselidiki Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Personel Polrestabes Medan bernama Brigadir SDS diperiksa Propam buntut dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan berinisial IAS (22 tahun). Sejak Sabtu (2/5/2026) SDS diperiksa bersama 2 rekannya sesama penyidik (Briptu AP dan Briptu MIR) sebagai saksi.

Terbaru, Brigadir SDS ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Polda Sumut. Kini kasus tersebut masih bergulir dan akan diperiksa lebih lanjut sembari menguatkan bukti-bukti.

1. Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan, Brigadir SDS dipatsus Propam Polda Sumut

Satreskrim Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymon membeberkan perkembangan kasus yang menyeret nama Brigadir SDS.

"Jadi yang bisa saya jelaskan di sini, penyidik pembantu tersebut (Brigadir SDS) ada didumaskan di Propam Polda Sumut. Namun untuk rekannya dua lagi, sekarang masih sebagai saksi. Karena terkait tadi, dipatsus mulai dari kemarin, ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini," jelas Raymon, Senin (4/5/2026).

Ia menyebutkan bahwa penempatan khusus ini dilakukan Propam sembari mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik. Namun sejauh ini, belum ada hasil yang sinkron.

"Hasil pemeriksaan tadi belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman," lanjutnya.

2. Brigadir SDS sampai saat ini bantah pernah lecehkan tahanan perempuan

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymon (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sejauh ini, Propam telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret nama Brigadir SDS. Dibenarkan oleh Raymon bahwa laporan tersebut adalah tentang pelecehan.

"Pengaduannya tentang pelanggaran asusila, tapi itu masih dibuktikan lagi apakah ada asusila atau pelanggaran SOP," jelasnya.

Sepanjang kasus bergulir, Kasi Propam Polrestabes Medan menjelaskan bahwa sampai saat ini Brigadir SDS enggan mengakui berita miring itu.

"Dia membantah," cerita Raymon.

3. 2 polisi yang diperiksa sebagai saksi tak terima dan lapor balik kuasa hukum tahanan perempuan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, mengatakan bahwa aksi ini berujung saling lapor. 2 polisi yang dilibatkan sebagai saksi membuat laporan pencemaran nama baik.

"Yang dua ini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik. Kan ada diberitakan bahwa mereka terlibat pelecehan seksual. Kita terima. Terlapor adalah kuasa hukumnya si tahanan perempuan," jelas Adrian.

Laporan itu disebutnya dibuat pada tanggal 30 April 2026 lalu. Dan kini Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Lagi penyelidikan, para saksi kita lakukan wawancara awal," pungkasnya.

Editorial Team