Ilustrasi pelecehan (Pinterest)
Rektor UHN Pematangsiantar, Dr. Muktar Panjaitan, dalam keterangannya Rabu (25/2/2026), menegaskan kampus menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran etik dan hukum di lingkungan akademik.
Menurutnya, dosen yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 23 Februari 2026. Seluruh tugas akademik yang sebelumnya diampu telah dialihkan kepada dosen lain dengan bidang yang sama guna memastikan proses perkuliahan dan bimbingan tetap berjalan.
Muktar menegaskan bahwa pembimbingan skripsi secara kelembagaan hanya diperbolehkan dilakukan di lingkungan kampus sebagai bagian dari standar operasional untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas interaksi dosen dan mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah korban bersama orang tuanya melapor secara resmi ke pihak rektorat pada Sabtu pagi. Dalam laporannya, korban menyebut pertemuan yang awalnya dijanjikan untuk membahas progres skripsi diduga disalahgunakan oleh oknum dosen.
Merespons laporan tersebut, pihak universitas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi internal. Oknum dosen telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sejauh ini, kampus menyatakan laporan baru berasal dari satu korban. Namun, universitas membuka ruang bagi mahasiswa lain yang merasa memiliki pengalaman serupa untuk melapor melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Pihak rektorat memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional demi menjaga integritas institusi dan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.