Medan, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang direktur perusahaan konsultan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten Nias Barat. Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Direktur PT Danrus Utama Engineering sekaligus konsultan pengawas, diduga terlibat dalam praktik manipulasi pekerjaan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023. Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,19 miliar.
