Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Korupsi Puskesmas di Nias Barat, Direktur Konsultan Ditangkap
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)
  • Seorang direktur konsultan berinisial AS resmi ditahan Kejari Gunungsitoli terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Mandrehe Utara, Nias Barat, senilai Rp1,19 miliar.
  • Penyidik menemukan indikasi manipulasi volume pekerjaan dan rekayasa dokumen pertanggungjawaban yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp214 juta dari dua komponen utama proyek.
  • Sebelumnya dua tersangka lain telah ditetapkan, sementara penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tambahan dalam dugaan korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang direktur perusahaan konsultan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten Nias Barat. Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Direktur PT Danrus Utama Engineering sekaligus konsultan pengawas, diduga terlibat dalam praktik manipulasi pekerjaan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023. Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,19 miliar.

1. Diduga melakukan manipulasi volume dan dokumen proyek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka bersama pihak lain. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban proyek juga diduga direkayasa untuk menutupi ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

“Temuan ini diperkuat dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

2. Kerugian negara capai Rp214 Juta

ilustrasi korupsi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp214.216.000. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama, yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp124 juta lebih dan tidak adanya jasa konsultan pengawasan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp90 juta lebih.

“Nilai kerugian ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara serta melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses hukum,” ungkapnya.

3. Sudah ada tersangka lain, kasus masih dikembangkan

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Dalam perkara yang sama, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG sebagai pihak penyedia dari CV Berjhon.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka AS sendiri ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II B Gunungsitoli sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Editorial Team