Pengadilan Negeri Binjai sidang pencabulan anak dibawah umur (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Hendri Junaidi ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat berada di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, pada Senin tanggal 8 Desember 2025 kemari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram. Polisi juga menyita 16 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan logo, di antaranya merek APR, Elvi, logo apel, hingga bergambar Donald Trump.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp12,6 juta yang disimpan dalam amplop di dalam tas merek Eiger, serta satu unit telepon genggam.
Dalam persidangan, nama Panca disebut sebagai pihak yang diduga memasok narkotika kepada terdakwa. Panca kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Menurut keterangannya (terdakwa), narkotika milik dari Panca yang saat ini DPO,” jelas Ronald.
Selain Panca, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menetapkan Stevi sebagai DPO.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut Panca diduga memiliki afiliasi dengan satuan tugas salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterkaitan jaringan narkoba dengan organisasi tersebut.