Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Pelaku Pembunuh Dosen di Berastagi Ditangkap, Ini Modusnya
Tersangka pembunuhan ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Polres Karo mengungkap kasus curas yang menewaskan dosen IT&B Kabanjahe, AS (38), setelah korban ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya di Berastagi.

  • Dua tersangka, AFR (25) dan MRS (37), ditangkap di Deli Serdang bersama kendaraan korban. Salah satunya pernah bekerja di kawasan perumahan korban.

  • Polisi menyatakan kasus ini murni pencurian dengan kekerasan; tersangka diduga mengambil barang korban dan dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (26/9/2026) malam

Keluarga mendapat informasi bahwa AS tidak dapat dihubungi, lalu menemukan korban meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Berastagi. Keluarga melapor ke polisi, yang kemudian memulai penyelidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Karo mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan AS (38), dosen IT&B Kabanjahe, serta menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti.
  • Who?
    Korban adalah AS (38). Tersangka AFR (25) dan MRS (37) diamankan Polres Karo bersama URC Subdit Jatanras Polda Sumut.
  • Where?
    AS ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. AFR dan MRS ditangkap bersama kendaraan korban di Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
  • When?
    Keluarga menerima informasi korban tidak dapat dihubungi pada Sabtu malam, 26 September 2026. Waktu penangkapan kedua tersangka per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Polisi menyatakan perkara ini murni pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka diduga datang ke rumah korban untuk mencuri barang dan kendaraan milik korban.
  • How?
    Keluarga membuka rumah korban setelah tidak mendapat jawaban dan menemukan AS di kamar mandi. Polisi menyelidiki, mengidentifikasi tersangka, lalu menangkap keduanya serta mengamankan kendaraan, uang, perhiasan, telepon, dan barang lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang dosen bernama AS ditemukan meninggal di rumahnya di Berastagi. Keluarganya mencari AS karena tidak bisa menghubunginya. Polisi menangkap dua orang, AFR dan MRS, di Deli Serdang. Polisi bilang mereka mengambil barang dan mobil AS. Sekarang polisi masih memeriksa bukti-bukti dan mencari tahu lebih banyak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan perkara ini memperlihatkan koordinasi antara Tim Cobra Polres Karo dan URC Polda Sumut dalam menelusuri informasi, mengidentifikasi tersangka, serta mengamankan mereka bersama kendaraan korban. Pengamanan sejumlah barang bukti dan pendalaman lanjutan juga memberi dasar bagi penyidikan yang lebih terang, sembari membantu meredam informasi yang belum terverifikasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan berinisial AS (38), dosen Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe. Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya ditangkap tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, di wilayah Deli Serdang.

1. Bermula dari keluarga tak bisa hubungi korban

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolres menjelaskan, perkara bermula pada Sabtu (26/9/2026) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi.

Keluarga lalu melapor ke polisi. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

2. Pelaku pernah bekerja di perumahan korban

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan setelah keberadaannya diketahui korban. Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kabur kendaraannya.

Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi dan telah dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas.

"Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," kata AKP Hizkia.

Dalam pengembangan perkara, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan pencarian barang bukti. Polisi telah memberi peringatan, tetapi perlawanan berlanjut sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

3. Polisi sebut pelaku murni tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Kapolres menegaskan, perkara tersebut murni tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini," tegas AKBP Pebriandi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article