Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter Klinik Universitas Riau Diduga Pelecehan Seksual, Ada 30 Korban
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien, dengan laporan menyebut adanya sentuhan tidak pantas dan godaan selama pemeriksaan.
  • Pihak kampus menonaktifkan sementara dokter L serta menyerahkan penanganan kasus kepada Satgas PPKPT, memastikan proses objektif dan perlindungan maksimal bagi korban sesuai aturan Permendikbudristek.
  • Hingga kini sekitar 30 korban telah melapor, dengan Satgas PPKPT terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mendampingi pemulihan psikologis para korban agar kasus terselesaikan secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Seorang dokter pria berinisial L, yang bertugas di Klinik Pratama Universitas Riau Sehati 1, diduga melakukan pelecehan seksual. Dari informasi yang beredar, dokter L disebut melakukan tindakan tak pantas saat memeriksa dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Selain itu, korban juga mengaku sempat digoda oleh dokter L. Bahkan, korban pernah dihubungi oleh dokter L dengan menggunakan nomor telepon klinik.

Kasus ini dengan menjadi sorotan publik, setelah sejumlah akun media sosial mengunggah informasi pelecehan seksual tersebut disertai dengan foto wajah dokter itu.

1. Dokter L dinonaktifkan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan hal di atas, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Universitas Riau Armia, mengaku telah menerima laporan tersebut. Dikatakannya, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara dokter L, guna mendukung kelancaran pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban," ujar Armia, Rabu (29/4/2026).

2. Pihak kampus tidak akan menoleransi

Universitas Riau

Lebih lanjut dikatakan Armia, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Pihak kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan akademik," kata Armia.

Ia menambahkan, Universitas Riau juga memastikan komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak terkait, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Sudah 30 korban yang melapor

Ilustrasi korban. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kepala Satgas PPKPT Universitas Riau Separen menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 30 orang yang melapor terkait dengan tindakan tak pantas yang dilakukan dokter L.

"Dokter tersebut memang melayani mahasiswa yang berobat di klinik Universitas Riau. Saat ini kita sedang proses gelar perkara. Sudah ada beberapa korban yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Sementara ini total yang melapor mencapai sekitar 30 orang," sebut Separen.

Dalam kasus ini, Satgas PPKPT tidak bekerja sendiri. Satgas PPKPT berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Diterangkannya, dugaan pelecehan tersebut bukan baru pertama kali terjadi. Dari penelusuran awal, indikasi tindakan yang dilakukan dokter L tersebut, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Peristiwa ini diduga terjadi sejak 2022. Bahkan isunya sudah ada sejak 2018. Namun baru sekarang beberapa korban yang berani untuk speak up," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih berada pada tahap pemeriksaan terhadap para korban dan pengumpulan bukti. Selain itu, aspek pemulihan kondisi psikologis korban juga menjadi prioritas utama pihaknya.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan, dan para korban juga kita dampingi untuk pemulihan psikologinya," ungkap Separen.

Pihak kampus berharap, seluruh korban yang pernah mengalami tindakan serupa, dapat melapor agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara menyeluruh.

"Kita berharap siapa pun yang menjadi korban dapat melapor, sehingga kasus ini bisa kita selesaikan sesuai dengan Permendikbudristek yang berlaku," pungkasnya.

Editorial Team