Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJ sekaligus Selebgram Medan Diciduk atas Kepemilikan Narkotika
Dokumentasi saat penggerebekan di kediaman DJ Ka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • DJ Ka, selebgram dan DJ asal Medan, ditangkap Polrestabes Medan di rumahnya bersama dua asisten rumah tangga karena kepemilikan narkotika.
  • Penangkapan bermula dari asisten rumah tangga yang ketahuan menerima paket berisi narkotika; hasil penggeledahan menemukan sabu dan perangkat vaping mengandung zat terlarang.
  • DJ Ka mengaku memakai narkoba untuk menambah energi dan kepercayaan diri saat tampil di panggung, serta dijerat Pasal 127 UU Narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kabar kurang sedap datang dari seorang DJ sekaligus selebgram Medan berinisial TM atau lebih akrab disapa DJ Ka. Brand ambassador salah satu klinik kecantikan itu diciduk Polrestabes Medan atas kepemilikan narkotika.

DJ Ka ditangkap di kediamannya yang berada di Kompleks Jangka Residence, Medan Petisah. Ia diciduk bersama 2 orang asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.

1. Penangkapan DJ Ka berawal dari sang asisten rumah tangga yang ketahuan mengambil paket berisi narkotika

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ditangkapnya DJ muda yang baru menginjak usia 25 tahun itu bermula dari sang asisten rumah tangga yang bekerja bersamanya, RA dan NA. Mereka lebih dulu diciduk karena ketahuan menerima pesanan narkotika yang diantar ojek online.

"Di depan perumahan Jangka Residence, petugas melihat seorang driver online menyerahkan satu plastik putih kepada seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumah dan mencurigai. Selanjutnya petugas berlari ke arah rumah itu, namun laki-laki yang menerima plastik berlari masuk ke dalam rumah sambil mencampakkan plastik tersebut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf, Rabu (11/3/2026).

Laki-laki yang menerima paket berisi narkotika itu ialah RA, seorang asisten rumah tangga. Ia ditangkap bersama temannya sesama asisten rumah tangga berinisial NA yang turut terlibat.

"Di dalam rumah, tim menemukan pakaian jump suit jeans yang di kantong belakangnya didapati 1 pod vaping liquid merk Lamborghini 88 yang berisi cairan mengandung narkotika. Setelah RA diinterogasi, ia mengatakan tidak mengetahui milik siapa catridge pod tersebut dan mengaku hanya disuruh oleh NA untuk mengambil paket dari driver online. Kemudian NA mengaku bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah TM alias K," lanjut Rafli.

2. DJ Ka dan 2 ART-nya mengonsumsi pernah narkoba bersama-sama

Barang bukti yang disita polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap sang majikan. Ternyata ia adalah DJ Ka.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur TM alias K, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu dari dalam lemari pakaian. Kemudian di meja hias kamarnya tim menyita 4 device merk Relx, 1 catrdige pod bekas pakai merk Labubu, 1 device merk Joiway, 1 device merk Infy, dan 3 mancis," beber Kompol Rafli.

DJ Ka yang juga merupakan seorang selebgram itu saat diinterogasi mengaku baru satu kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial B. Ia juga mengaku sudah 2 kali membeli narkotika dari buronan lain berinisial T.

"Tujuan tersangka membeli narkotika adalah untuk digunakan pribadi. Ia juga mengaku sudah 5 bulan menggunakan narkotika jenis sabu maupun catrdige pod yang berisi cairan narkotika. Ia juga pernah menggunakan narkotika bersama asistennya RA dan NA. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketiganya pengguna narkoba jenis sabu dan etomidate (pod vaping liquid) dan positif methamphetamina," jelas Rafli.

3. Terungkap motif DJ Ka konsumsi narkoba: biar energik saat manggung

Dokumentasi saat penggerebekan di kediaman DJ Ka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Atas apa yang dilakukan sang DJ, ia dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b Juncto 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat disinggung apakah sang DJ pernah mengonsumsi narkoba saat manggung, Kompol Rafli membenarkannya.

"Saat mau melakukan show ataupun saat mau melakukan konser hingga undangan, yang bersangkutan pernah menggunakannya (narkotika) saat tampil," ungkap Rafli.

Bukan hanya itu, terungkap juga motif sang DJ mengonsumsi narkoba. Rafli membeberkan hal itu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya.

"Motif menggunakan narkotika dalam pod vaping liquid merk Lamborghini 88 adalah untuk menambah kepercayaan diri beliau dan menjaga semangat DJ tersebut agar tetap aktif," pungkasnya.

Editorial Team