Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ditangkapnya DJ muda yang baru menginjak usia 25 tahun itu bermula dari sang asisten rumah tangga yang bekerja bersamanya, RA dan NA. Mereka lebih dulu diciduk karena ketahuan menerima pesanan narkotika yang diantar ojek online.
"Di depan perumahan Jangka Residence, petugas melihat seorang driver online menyerahkan satu plastik putih kepada seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumah dan mencurigai. Selanjutnya petugas berlari ke arah rumah itu, namun laki-laki yang menerima plastik berlari masuk ke dalam rumah sambil mencampakkan plastik tersebut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf, Rabu (11/3/2026).
Laki-laki yang menerima paket berisi narkotika itu ialah RA, seorang asisten rumah tangga. Ia ditangkap bersama temannya sesama asisten rumah tangga berinisial NA yang turut terlibat.
"Di dalam rumah, tim menemukan pakaian jump suit jeans yang di kantong belakangnya didapati 1 pod vaping liquid merk Lamborghini 88 yang berisi cairan mengandung narkotika. Setelah RA diinterogasi, ia mengatakan tidak mengetahui milik siapa catridge pod tersebut dan mengaku hanya disuruh oleh NA untuk mengambil paket dari driver online. Kemudian NA mengaku bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah TM alias K," lanjut Rafli.