Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Divonis 12 Tahun Penjara, 'Nyanyian' Polisi Terdakwa Narkoba Tak Lagi Terdengar
Sidang keterlibatan oknum polri dalam kasus pernjualan narkotika jenis sabu-sabu digelar di PN Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Senandung nyayian dua pecatan polisi dan dua warga sipil dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 Kg melibatkan atasannya kini tak terdengar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Keempatnya yakni Erina Sitapura dan Ngatimin (keduanya pecatan polisi), serta Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin tanggal 9 Maret 2026 kemarin. 

​Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan keputusan final.

"Penuntut masih berpikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata Humas PN Binjai Ulwan Maluf, saat memberikan keterangan, Selasa (10/3/2026).

1. Mengaku dapat tekanan atasan, keempat terdakwa dinyatakan bersalah

Erina, terdakwa kasus narkotika nyayi dari balik jeruji besi keterlibatakn oknum perwira jual narkotika jenisa sabu-sabu 1 kg (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Akankah kasus peredaran narkoba ini terungkap hingga ke pusaran tertinggi. Atau hanya sebatas penjual seperti dua pecatan polisi dan sipil yang mengaku dapat tekanan atasa?

Yang pasti, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan mereka dinilai melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Oleh karena itu, terdakwa keempat diancam pidana penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ulwan.

Denda tersebut wajib dibayar paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mengecewakan, kekayaan akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

2. Hukuman diringankan, terdakwa kooperatif ungkap narkotika berasal dari atasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam keputusan sidang, majelis hakim juga memerintahkan agar yang keempat tetap berada di dalam tahanan. Untuk barang bukti sabu dan sejumlah telepon digenggam berbagai merek, hakim diperintahkan untuk menghancurkan.

Tidak hanya itu, aset berupa dua unit Yamaha Nmax dengan pelat nomor BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT, serta satu unit Honda Mobilio putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.

Ulwan menambahkan, ada pertimbangan khusus yang meringankan vonis. Selama persidangan, para terdakwa dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis sabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Sumut," tegas Ulwan.

3. Keempat terdakwa sempat dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa

Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, sebelumnya menuntut Erina Sitapura dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih tinggi dibandingkan tiga pelaku lainnya. Meski Erina berperan sebagai justice collaborator dengan mengungkap keterlibatan oknum atasan dalam peredaran sabu satu kilogram, JPU tetap memberikan tuntutan berat. Sementara itu, Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Padahal, nyayian pecatan polisi ini sempat mengundang perhatian publik dan tim Mabes Polri. Petugas dari pusat sempat mengintrograsi sejauh mana keterlibatan mereka dan tim dalam peredaran. Terkuak skema penjualan jika Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Editorial Team