Ammar Zoni dan empat orang lainnya dipindah sementara ke lapas narkotika Jakarta untuk sidang. (Dok. Dirjen Pas)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, sebelumnya menuntut Erina Sitapura dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih tinggi dibandingkan tiga pelaku lainnya. Meski Erina berperan sebagai justice collaborator dengan mengungkap keterlibatan oknum atasan dalam peredaran sabu satu kilogram, JPU tetap memberikan tuntutan berat. Sementara itu, Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Padahal, nyayian pecatan polisi ini sempat mengundang perhatian publik dan tim Mabes Polri. Petugas dari pusat sempat mengintrograsi sejauh mana keterlibatan mereka dan tim dalam peredaran. Terkuak skema penjualan jika Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.
Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).