Kambing pygmy endemik Afrika yang diselundupkan dari Tailan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sriyanto menyebut bahwa pemusnahan ini penting dilakukan. Sebab, hewan-hewan yang masuk ini berpotensi membawa penyakit menular.
"Karena pemasukan terhadap media pembawa ini, baik kambing maupun ayam tadi, dilakukan secara ilegal, dari Tailan melalui Aceh Tamiang, kemudian dikirim ke Sumatera Utara. Sehingga dengan masuknya media pembawa ini, sangat berisiko membawa penyakit hewan, terutama untuk ayam avian influenza atau penyakit flu burung. Penyakit flu burung sendiri merupakan salah satu penyakit hewan yang sangat menular pada unggas, yang bisa menimbulkan kematian hingga 100 persen. Jadi kalau ada farm, ada peternakan unggas, begitu masuk penyakit avian influenza, itu bisa menyebabkan kematian yang sangat tinggi," klaim Sriyanto.
Bukan hanya ayam, kambing pygmy juga menjadi salah satu media pembawa penyakit yang belum ada di Indonesia. Penyakit itu bernama Peste des petits ruminants (PPR).
"PPR itu penyakit pada kambing dan domba yang bergejala. Ditandai dengan gejala diare, sesak napas, lesi-lesi di mulut, gangguan pencernaan dan sebagainya, yang berujung juga sangat menular, bisa menyebabkan kematian pada kambing dan domba. Jadi hewan ini kita putus. Jangan sampai ini masuk membawa penyakit. Maka kita lakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," pungkasnya.