Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi siswa penerima PIP (unsplash.com/Bayu Syaits)
ilustrasi siswa penerima PIP (unsplash.com/Bayu Syaits)

Intinya sih...

  • Data PIP diusulkan sekolah melalui Dapodik, direkap kementerian melalui cut off data per Agustus.

  • Terdapat proses verifikasi sebelum penetapan penerima PIP, kementerian memberikan perpanjangan waktu verifikasi hingga bulan April.

  • PIP diberikan selama siswa masih bersekolah, data penerima diperbarui setiap tahun, ada juga kuota PIP dari DPR.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Disdik Prov Sumut) menjelaskan bahwa pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) sepenuhnya dilakukan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan melalui pengajuan dari pemerintah provinsi.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Prov Sumut, Yoga Budi Pratama Irawan. Ia menjelaskan, sejak awal mekanisme pengusulan PIP dilakukan langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.

“Untuk usulan PIP itu dari sekolah melalui aplikasi Dapodik. Adapun yang diusulkan sekolah itu, prioritas itu siswa yang termasuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),” kata Yoga, Rabu (11/2/2026).

1. Data yang diusulkan sekolah direkap oleh kementerian melalui mekanisme pemutakhiran atau cut off data Dapodik

ilustrasi siswa penerima PIP (unsplash.com/Ed Us)

Selanjutnya, data yang diusulkan sekolah tersebut kemudian direkap oleh kementerian melalui mekanisme pemutakhiran atau cut off data Dapodik. “Setelah diusulkan sekolah, dari kementerian lah yang merekap semuanya. Bahasanya cut off dari Dapodik per Agustus kemarin,” tuturnya.

Yoga mengatakan, peran pemerintah provinsi baru berjalan setelah kementerian menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut.

“Adapun pihak provinsi, kami paling menerima nanti data hasil cut off Dapodik dari kementerian. Nama-nama yang dinominasi untuk masuk jadi calon peserta penerima PIP,” jelasnya.

2. Tahapan penetapan penerima terdapat beberapa proses verifikasi sebelum data dinyatakan final

ilustrasi siswa penerima PIP (unsplash.com/Bayu Syaits)

Terkait tahapan penetapan penerima, Yoga menyebutkan terdapat beberapa proses verifikasi sebelum data dinyatakan final. Ia mengatakan kementerian juga telah memberikan perpanjangan waktu verifikasi.

“Perpanjangan sampai bulan April kalau ga salah, sebelum tahun ajaran biasanya,” katanya.

3. PIP diberikan selama siswa masih bersekolah, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3

ilustrasi penerima PIP (unsplash.com/Ed Us)

Yoga juga menjelaskan bahwa PIP diberikan selama siswa masih bersekolah, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3. Namun, data penerima diperbarui setiap tahun mengingat siswa di kelas 3 akan segera lulus dari sekolah.

Selain jalur reguler melalui Dapodik, ia menyebutkan adanya kuota PIP melalui jalur pemangku kepentingan yang bersumber dari DPR. “Kalau PIP yang kuota pemangku kepentingan itu biasanya dari DPR. Itu yang langsung ke kementerian,” ujarnya.

Editorial Team