Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Disdik Prov Sumut) menjelaskan bahwa pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) sepenuhnya dilakukan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan melalui pengajuan dari pemerintah provinsi.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Disdik Prov Sumut, Yoga Budi Pratama Irawan. Ia menjelaskan, sejak awal mekanisme pengusulan PIP dilakukan langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.
“Untuk usulan PIP itu dari sekolah melalui aplikasi Dapodik. Adapun yang diusulkan sekolah itu, prioritas itu siswa yang termasuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),” kata Yoga, Rabu (11/2/2026).
