Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260122-WA0088.jpg
Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Intinya sih...

  • Wali Kota Medan menegaskan PUD Pasar harus mandiri dan profesional

  • Rico Waas meminta PUD Pasar untuk adopsi praktik bisnis sehat dalam pengelolaan pasar modern

  • Pengelola PUD Pasar harus mampu merangkul pedagang dan efektif dalam organisasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan memaparkan bahwa rencana Transformasi PUD Pasar 2026 berangkat dari kondisi riil pasar rakyat yang saat ini menghadapi persoalan serius, terutama kerusakan infrastruktur yang mencapai 50–70 persen akibat usia bangunan, keterbatasan kebersihan, serta pelayanan dan pendapatan yang belum optimal. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat pasar semakin ditinggalkan masyarakat dan pedagang enggan berinvestasi.

Melalui arah transformasi yang terukur, PUD Pasar menitikberatkan pada pembenahan fisik pasar secara bertahap dan berprioritas, penataan SDM berbasis data dan kinerja, serta percepatan pelayanan melalui digitalisasi.

Langkah konkret yang disiapkan, sebutnya, antara lain audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja, sistem pengaduan satu pintu, serta penerapan e-kontribusi untuk menutup celah kebocoran pendapatan.

Hal ini dikatakannya dalam kegiatan Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

1. Wali Kota Medan menegaskan PUD Pasar harus mandiri dan profesional

Wali Kota Medan, Rico Waas dalam kegiatan Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan pada prinsipnya telah berada pada posisi mandiri, memiliki aset, penghasilan, serta siklus usaha yang terus berjalan. Persoalan yang dapat diselesaikan secara internal harus ditangani secara mandiri oleh manajemen perusahaan. Namun, apabila menghadapi permasalahan yang tidak dapat ditangani sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemko Medan. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat

“Pemko melalui perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, Inspektorat, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup, berkewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Rico.

Rico Waas menekankan bahwa pengelolaan PUD Pasar harus dilakukan secara profesional dengan pendekatan bisnis. Dengan aset yang besar, tenaga kerja yang tersedia, serta pasar yang sudah ada, menurutnya tidak logis apabila perusahaan daerah mengalami kerugian. Jika kerugian terjadi, hal tersebut menjadi indikator bahwa manajemen belum berjalan secara tepat.

“Pola pikir birokratis harus dibedakan dengan pola pikir bisnis, dengan orientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

2. Rico minta PUD Pasar untuk pelajari dan adopsi praktik bisnis sehat dalam pengelolaan pasar modern

Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Dia juga meminta kepada PUD Pasar untuk mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik bisnis yang sehat, termasuk mencontoh pengelolaan pasar modern dan pusat perbelanjaan yang mampu menarik minat masyarakat meski memiliki aset lebih kecil. Dengan dukungan kewenangan pemerintah daerah serta aset yang besar, Rico Waas menilai tidak ada alasan PUD Pasar tidak berkembang secara optimal.

Terkait pengembangan fisik pasar, Wali Kota meminta pihak PUD Pasar memetakan seluruh pasar yang dikelolanya. Penetapan skala prioritas harus dilakukan secara bertahap dan terukur, misalnya dengan memfokuskan pembenahan pada 10 pasar pada tahun pertama, kemudian dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

“Perencanaan tersebut harus melibatkan OPD terkait, terutama dalam aspek kebersihan, infrastruktur, dan sistem pengelolaan,” pesannya.

3. Pengelola PUD Pasar harus mampu merangkul pedagang

Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Selain itu, Rico Waas menekankan pentingnya ketegasan dan kesiapan mental dalam pengelolaan pasar. Menurutnya, pengelola PUD Pasar harus mampu merangkul pedagang, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemko Medan, melalui Satpol PP dan OPD terkait, siap memberikan dukungan dalam penegakan aturan tersebut.

Dalam hal sumber daya manusia, Rico Waas menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi organisasi. Penataan jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan riil perusahaan dengan mengedepankan kinerja serta indikator Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.

Secara khusus, Wali Kota juga menyoroti penataan Pasar Petisah yang dinilai memiliki nilai strategis dan historis karena berada di pusat kota serta menjadi salah satu benchmark harga dan aktivitas perdagangan di Medan. Pengembangan pasar kreatif di kawasan tersebut dinilai potensial, namun harus dilakukan secara bertahap dengan kurasi tenant yang ketat, mencakup aspek finansial, legalitas, branding, dan kualitas produk.

Dia mengingatkan bahwa pasar kreatif memiliki siklus yang cepat naik dan berpotensi cepat turun apabila tidak disertai strategi keberlanjutan.

Dalam konteks penataan kota, Wali Kota menegaskan pentingnya sentralisasi UMKM dalam kawasan yang tertata. Ia meminta agar perencanaan zonasi, termasuk penataan angkringan dan UMKM malam hari, disusun bersama Bappeda dan OPD terkait serta diselaraskan dengan kebijakan lalu lintas.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pemindahan angkringan malam di Jalan Gatot Subroto dan Nibung Raya ke areal Pasar Petisah guna menciptakan keindahan kota di malam hari sekaligus menghidupkan Pasar Petisah sebagai pusat ekonomi malam.

Di akhir pertemuan, Rico Waas meminta seluruh masukan dalam rapat tersebut dirangkum dalam satu bundel laporan yang mencakup perencanaan, keuangan, aset, serta permasalahan yang dihadapi. Wali Kota juga menegaskan pentingnya penilaian aset secara kuantitatif oleh BKAD agar setiap aset pasar memiliki nilai yang jelas dan terdata dengan baik sebagai dasar kerja sama yang transparan dan profesional dengan pihak ketiga.

Editorial Team