Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dipecat Tahun 2012 Kasus Narkoba, Eks TNI Dibui usai Jadi Pengedar
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • HB, mantan anggota TNI yang dipecat tahun 2012 dan pernah dipenjara 8 tahun, kembali ditangkap karena mengedarkan sabu di Medan Sunggal.
  • Polisi menyita dua paket sabu seberat sekitar 15,35 gram dari tangan HB dan tengah menyelidiki kemungkinan dirinya berperan sebagai bandar.
  • Saat ini penyidik Polrestabes Medan masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan HB, yang diketahui beroperasi di wilayah Kota Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pria 59 tahun berinisial HB dikenal warga merupakan seorang pecatan TNI. Baru 4 bulan dirinya bermukim di Jalan Pelita, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, kini HB tersandung skandal yang runyam untuk kedua kalinya.

HB ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Eks TNI yang pernah dipenjara 8 tahun ini, dinyatakan sebagai pengedar.

1. Dipecat dari TNI tahun 2012 dan dipenjara selama 8 tahun, HB edarkan sabu-sabu lagi

ilustrasu sidang di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penangkapan itu. Di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal, HB diringkus pihaknya setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

"Tim unit 1 Satres Narkoba yang mengungkap di daerah Sunggal. Di mana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi residivis, ya, residivis kasus narkotika dan dipecat (dari TNI) di tahun 2012," kata Rafli kepada IDN Times, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan bahwa belum lama HB tinggal di Kelurahan Tanjung Rejo. Di salah satu rumah kontrakan, dirinya digrebek petugas berwajib. "Dia berarti mengulang kembali (tindak pidana) dan hukuman yang dijalani yang bersangkutan dulu adalah 8 tahun 2 bulan. Sudah keluar penjara dan melakukan hal yang sama. Kita amankan di rumah kontrakan daerah Sunggal," lanjutnya.

2. HB ditangkap sebagai pengedar sabu, polisi selidiki dugaannya sebagai bandar

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sesaat sebelum ditangkap, HB tengah menjual narkotika jenis sabu. Dari tangannya pula disita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir mencapai 16 gram.

"Ya, untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kita pastikan yang bersangkutan bertugas mengedarkan. Mungkin estimasinya kita bisa lakukan gelar untuk membuktikan lagi bahwasanya apakah bersangkutan adalah kategori bandar," beber Rafli.

Sang mantan tentara kini sudah dibawa pihaknya ke Polrestabes Medan. Saat diinterogasi, HB mengaku sudah lama mengedarkan sabu-sabu lagi.

"Untuk pengakuan yang bersangkutan, setelah keluar dari penjara sekitar estimasi 8 bulan," sebut Rafli.

3. HB edarkan sabu di sekitar Kota Medan

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Kini polisi terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Sebab ada dugaan yang mengarah bahwa pecatan tentara ini juga berperan sebagai bandar narkoba.

"Kita dalami hal tersebut. Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ya, ada grupnya. Jadi, sedang kita dalami dan segera kita ekspos kembali," janji Rafli.

Pihaknya belum memperoleh informasi apakah tersangka HB terlibat dalam jaringan antar provinsi. Sebab, sejauh ini polisi baru menerima fakta dirinya mengedarkan sabu di sekitar Kota Medan.

"Sejauh ini masih di Medan saja (diedarkan)," pungkasnya.

Editorial Team