ilustrasu sidang di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penangkapan itu. Di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal, HB diringkus pihaknya setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
"Tim unit 1 Satres Narkoba yang mengungkap di daerah Sunggal. Di mana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi residivis, ya, residivis kasus narkotika dan dipecat (dari TNI) di tahun 2012," kata Rafli kepada IDN Times, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan bahwa belum lama HB tinggal di Kelurahan Tanjung Rejo. Di salah satu rumah kontrakan, dirinya digrebek petugas berwajib. "Dia berarti mengulang kembali (tindak pidana) dan hukuman yang dijalani yang bersangkutan dulu adalah 8 tahun 2 bulan. Sudah keluar penjara dan melakukan hal yang sama. Kita amankan di rumah kontrakan daerah Sunggal," lanjutnya.