Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG Ditutup Sementara, Dinkes Medan Sebut Bisa Buka Lagi dalam 2 Hari
Pembagian MBG di SMPN 34 Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Sebanyak 252 dapur SPPG di Sumatera Utara, termasuk 31 di Medan, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau Instalasi Pengolahan Air Limbah.
  • Dinas Kesehatan Medan menegaskan dapur SPPG wajib memenuhi standar kesehatan dan administrasi sebelum beroperasi, guna mencegah kasus keracunan yang sempat terjadi di beberapa daerah.
  • Jika seluruh dokumen kelayakan sudah lengkap, proses pembukaan kembali dapur SPPG hanya memerlukan waktu sekitar dua hari sesuai ketentuan dari Dinas Kesehatan setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Kepala Badan Gizi Nasional menetapkan Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

07 Maret 2026

Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara melaporkan belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur SPPG setelah lebih dari 30 hari beroperasi.

8 Maret 2026

Badan Gizi Nasional menerbitkan surat Pemberhentian Operasional Sementara nomor 769/D.TWS/03/2026 yang menutup sementara 252 dapur SPPG di Sumatera Utara, termasuk 31 dapur di Kota Medan.

kini

Dinas Kesehatan Medan menyatakan dapur SPPG dapat kembali beroperasi dua hari setelah melengkapi administrasi dan memperoleh sertifikat layak sehat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penutupan sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara, termasuk 31 dapur di Kota Medan, karena belum memenuhi syarat administrasi kesehatan dan lingkungan.
  • Who?
    Badan Gizi Nasional mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara, sedangkan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Eddy Yusuf memberikan penjelasan terkait proses pembukaan kembali dapur SPPG.
  • Where?
    Penutupan dilakukan di wilayah Sumatera Utara, dengan fokus laporan dari Kota Medan yang memiliki total kapasitas hingga 250 dapur SPPG.
  • When?
    Surat pemberhentian operasional diterbitkan pada 8 Maret 2026, dan pembukaan kembali dapat dilakukan sekitar dua hari setelah kelengkapan administrasi diselesaikan.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena sejumlah dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan teknis program makan bergizi gratis.
  • How?
    Dapur SPPG dapat beroperasi kembali setelah melengkapi dokumen SLHS ke Dinas Kesehatan setempat atau membangun IPAL, kemudian menyerahkan bukti pendaftaran untuk pencabutan status penghentian sementara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak dapur SPPG di Medan dan Sumatera Utara ditutup dulu karena belum punya surat sehat dan tempat air limbah. Pemerintah mau semua dapur bersih biar anak-anak nggak sakit dari makanan. Kalau suratnya sudah lengkap, dua hari bisa buka lagi. Sekarang mereka sedang urus syaratnya supaya boleh masak lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penutupan sementara dapur SPPG di Medan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan tetap terjaga. Dengan proses administrasi yang dapat diselesaikan hanya dalam dua hari, langkah ini mendorong peningkatan kualitas layanan tanpa menghambat program makan bergizi. Pendekatan evaluatif ini memperkuat pengawasan lintas sektor demi perlindungan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sebanyak 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara dihentikan operasionalnya sementara, termasuk 31 dapur SPPG di Kota Medan. Penghentian ini berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara pada 7 Maret 2026. Laporan itu menyebutkan masih terdapat dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun sudah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Namun ternyata dapur bisa kembali beroperasi dalam waktu dua hari. Seperti apa penjelasannya?

1. Dapur SPPG seharusnya sudah menyiapkan seluruh persyaratan administrasi

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan ketentuan tersebut, operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat dihentikan sementara hingga pengelola melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Ketua Tim Kerja Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Medan, Eddy Yusuf, menjelaskan, dapur SPPG seharusnya sudah menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan standar kesehatan sebelum mulai beroperasi.

“Persyaratan SPPG yang beroperasi harus memenuhi SOP layanan kesehatan standar, mulai dari petugas pengelola makanan, tempat pengolahan dan penyimpanan makanan, hingga proses pendistribusian makanan. Semua itu memiliki standar pelayanan dari kementerian yang harus diikuti,” kata Eddy kepada IDN Times, Senin (9/3/2026).

2. Evaluasi terhadap operasional dapur SPPG juga dilakukan karena kasus keracunan

ilustrasi MBG (bgn.go.id)

Menurutnya, evaluasi terhadap operasional dapur SPPG juga dilakukan menyusul sejumlah kasus keracunan dan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program MBG di beberapa daerah.

“Pemerintah secara bertahap mengevaluasi pelaksanaan MBG di lapangan dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk Dinas Kesehatan. Sarana dan prasarana seperti lokasi, bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan harus benar-benar memenuhi standar. Penutupan sementara ini dilakukan agar pengelola melengkapi dokumen, salah satunya sertifikat layak sehat,” jelasnya.

Eddy menambahkan, jika seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi, proses pengurusan sertifikat layak sehat di Dinas Kesehatan Kota Medan relatif cepat.

“Kalau berkasnya lengkap, pengurusannya bisa selesai dalam dua hari. Setelah sertifikat layak sehat keluar, dapur SPPG bisa kembali beroperasi sesuai dengan pagu yang diterima,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Kota Medan sebenarnya memiliki kuota hingga 250 dapur SPPG, namun saat ini baru sekitar 60 dapur yang telah berjalan.

“Walaupun pagunya 250, mencari lokasi yang memenuhi syarat tidak mudah. Harus ada surat keterangan sehat bagi karyawan, uji laboratorium makanan, serta pelatihan bagi pekerja yang menangani pengolahan dan distribusi makanan,” ungkapnya.

3. Eddy berharap seluruh pengelola dapur SPPG di Kota Medan segera melengkapi dokumen administrasi dan standar kesehatan

Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

Eddy berharap seluruh pengelola dapur SPPG di Kota Medan segera melengkapi dokumen administrasi dan standar kesehatan agar pengawasan oleh Dinas Kesehatan dapat berjalan optimal.

“Dengan keterlibatan Dinas Kesehatan sebagai pengawas, memang tidak menjamin 100 persen semuanya aman. Tetapi setidaknya jika SOP dijalankan, potensi risiko bisa diminimalkan sehingga tidak sampai terjadi kasus keracunan atau gangguan kesehatan bagi penerima manfaat,” pungkasnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun dalam pelaksanaannya di beberapa daerah, program ini sempat mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan kasus keracunan makanan.

Editorial Team