Medan, IDN Times - Sebanyak 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara dihentikan operasionalnya sementara, termasuk 31 dapur SPPG di Kota Medan. Penghentian ini berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara pada 7 Maret 2026. Laporan itu menyebutkan masih terdapat dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun sudah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Namun ternyata dapur bisa kembali beroperasi dalam waktu dua hari. Seperti apa penjelasannya?
