Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Digerebek Dini Hari, 54 Paket Sabu Gagal Edar di Siantar
Kedua tangan yang sedang diborgol. (Foto: Pexels)
  • Tim Sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek kamar kos di Siantar Estate dan menangkap pria berinisial K yang diduga menunggu pembeli sabu pada dini hari.
  • Dari lokasi, polisi menyita 54 paket sabu seberat total 10,77 gram beserta alat transaksi seperti timbangan elektrik, alat hisap, catatan penjualan, dan ponsel pelaku.
  • Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Prima asal Medan, dan polisi kini menelusuri jaringan pemasok tersebut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Simalungun, IDN Times – Suasana hening dini hari di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/2/2026), tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos dan menangkap seorang pria berinisial K (45).

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga tengah menunggu pembeli sabu ketika petugas masuk ke kamar kosnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, namun jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang cukup serius.

1. Digerebek saat menunggu pembeli di dalam kamar kos

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Sat Narkoba dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, satu pelaku berhasil kami amankan beserta puluhan plastik klip sabu siap edar," ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).

Saat digerebek, pelaku K disebut sedang bersantai di kamar kos sembari menunggu calon pembeli yang telah dihubunginya.

2. Sebanyak  54 plastik klip sabu dan alat transaksi turut disita

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari dalam tas sandang berwarna krem milik pelaku, polisi menemukan total 54 plastik klip berisi sabu. Rinciannya, 48 klip kecil dan 6 klip sedang dengan berat brutto mencapai 10,77 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap dari botol plastik, buku catatan transaksi, hingga satu unit ponsel merek Realme warna biru yang diduga menjadi alat komunikasi jual beli narkoba.

3. Polisi telusuri jejak pemasok dari Medan

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan awal, pelaku K mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Prima, warga Medan.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial 'Prima' asal Medan. Ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut ke jaringan yang lebih besar," ucap AKP Verry Purba dengan tegas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sosok Prima yang diduga sebagai pemasok utama.

Editorial Team