Medan, IDN Times - Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Surya, pada Kamis (29/1/2026).
