Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Industri Media
ilustrasi jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan yang mencakup sektor digital dan media, namun Dewan Pers menilai ada klausul yang berpotensi memengaruhi ekosistem pers nasional.
  • Dewan Pers menyoroti aturan investasi asing yang memungkinkan kepemilikan hingga 100 persen di sektor penerbitan, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
  • Klausul lain dianggap melemahkan kewajiban platform digital mendukung media lokal, sehingga Dewan Pers meminta pemerintah meninjau ulang dua pasal penting agar regulasi nasional tetap efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, DC, pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral ini mencakup berbagai sektor kerja sama, mulai dari pengaturan tarif perdagangan hingga hubungan antara platform digital dan industri media.

Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah klausul yang berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers di Indonesia. Setidaknya ada dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media nasional..

1. Kepemilikan asing di sektor media bisa terbuka hingga 100 persen

ilustrasi jurnalis (pexels.com/cottonbro studio)

Salah satu poin yang disorot Dewan Pers adalah ketentuan mengenai investasi asing yang tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan izin investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai kebijakan ini berpotensi membuka kepemilikan asing di perusahaan media hingga 100 persen, khususnya bagi investor Amerika Serikat. Ketentuan ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak memperbolehkan kepemilikan mayoritas oleh pihak asing.

Ketua Dewan Pers menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

2. Aturan baru bisa melemahkan kewajiban platform digital mendukung media

ilustrasi jurnalis konsep (unsplash.com/Heyho Visual)

Selain investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dan platform digital asal Amerika Serikat.

Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital dari Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun mekanisme pembagian keuntungan.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

3. Dewan Pers minta pemerintah meninjau ulang dua klausul penting

ilustrasi jurnalis (pexels.com/cottonbro studio)

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang tersebut berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak berjalan efektif. Jika klausul itu tetap berlaku, kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers kemungkinan hanya berlangsung dalam skema bisnis antarperusahaan atau business to business tanpa kewajiban yang bersifat mengikat.

Karena itu, Dewan Pers menyarankan pemerintah meninjau ulang dua ketentuan dalam perjanjian tersebut. Pertama, klausul yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia

Editorial Team