Medan, IDN Times - Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, DC, pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral ini mencakup berbagai sektor kerja sama, mulai dari pengaturan tarif perdagangan hingga hubungan antara platform digital dan industri media.
Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah klausul yang berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers di Indonesia. Setidaknya ada dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media nasional..
