Sidang uji materil di MK, anak wartawan Karo dan Ibu remaja berinisial MHS turut hadir (dok.LBH Medan)
Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan anak almarhum Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, sudah benar-benar kehilangan keluarganya. Ayah, ibu, anak, dan adiknya meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah. Sampai saat ini Eva menduga kuat kematian keluarganya ialah terkait pemberitaan jurnalisme investigatif bisnis perjudian diduga milik oknum TNI, Koptu HB.
"Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh 3 pelaku sipil yang dihukum seumur hidup dan saksi-saksi, namun ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif," terang Irvan.
Direktur LBH Medan itu juga menerangkan bahwa dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusus Pasal 9 angka 1, menafsirkan seluruh tindak pidana termasuk tindak pidana umum, tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI. Pasal 9 angka 1 juga dinilai menjadikan impunitas terhadap prajurit TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum, yang melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum.
"Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya terkait frasa 'tindak pidana' dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Sehingga semua tindak pidana diadili di Peradilan Militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit, harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI," ungkap Irvan.