Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). (Dok KontraS Sumut)

Labuhanbatu Utara, IDN Times - Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali membuka catatan panjang konflik agraria yang belum terselesaikan. Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penggusuran yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan pengamanan aparat negara.

“Lahan yang digusur merupakan ruang hidup anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) yang telah mereka kuasai sejak 2005,” kata Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara Suhariawan dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026) malam.

1. Eksekusi dinilai cacat prosedur dan represif

Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). (Dok KontraS Sumut)

KontraS dan KPA Sumut menyoroti proses eksekusi yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan hak warga. Dalam pelaksanaan penggusuran, Pengadilan Negeri Rantau Prapat disebut tidak membacakan berita acara eksekusi serta tidak memanggil para pihak yang terdampak.

Akibatnya, anggota KTPHS tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan. Situasi semakin mencekam ketika alat berat perusahaan mulai menghancurkan rumah dan lahan pertanian warga dengan pengamanan aparat kepolisian. Saat berusaha menghalangi, salah satu petani bernama Adi Prayetno (45) dilaporkan mengalami penganiayaan oleh aparat.

Sebanyak 21 unit alat berat dikerahkan untuk meratakan 83,5 hektare lahan yang menjadi sumber penghidupan sekitar 300 warga.

“Setiap alat berat dijaga puluhan aparat, membuat warga tak memiliki daya untuk menghentikan penggusuran,” ujar Suhariawan.  

2. Aparat Dinilai Lebih Melindungi Perusahaan

Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). (Dok KontraS Sumut)

Dalam penggusuran tersebut, Polres Labuhanbatu mengerahkan sekitar 700 personel kepolisian dengan alasan menjaga situasi kondusif. Namun, bagi KontraS Sumut, kehadiran aparat justru menimbulkan rasa takut dan ancaman bagi warga.

Koalisi masyarakat sipil menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar tidak proporsional dan menunjukkan keberpihakan negara kepada perusahaan.

“Aparat dinilai bukan hanya melakukan pengamanan, tetapi juga berperan sebagai pengawal kepentingan korporasi dalam perampasan tanah rakyat,” ujar Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional KontraS Sumatera Utara.

Akibat penggusuran tersebut, seluruh rumah dan lahan pertanian warga hancur hanya dalam satu hari. Warga yang kehilangan tempat tinggal kini menjadikan rumah ibadah sebagai posko sekaligus tempat bertahan hidup.

 

3. Konflik Agraria Padang Halaban berakar puluhan tahun

Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). (Dok KontraS Sumut)

Penggusuran di Padang Halaban bukan peristiwa tunggal. Menurut KPA Sumut, konflik agraria di wilayah ini telah berlangsung sejak era kolonial dan berlanjut lintas rezim. Setelah kemerdekaan 1945, lahan bekas perkebunan Belanda-Belgia itu diolah warga sebagai pertanian rakyat yang tersebar di enam desa.

Gelombang pelanggaran HAM pertama terjadi pada tragedi 1965–1966, ketika warga yang dituduh terafiliasi dengan PKI mengalami kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, dan pengusiran paksa. Penggusuran kembali berlanjut sejak 1972, setelah negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT SMART.

Sejak 2009, warga enam desa kembali menduduki 83,5 hektare lahan bekas desa mereka. Lahan tersebut bahkan telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan disepakati untuk diselesaikan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, lahan yang digarap petani juga disebut tidak dibebani hak apa pun.

Atas rangkaian pelanggaran HAM tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara bersama KTPHS mendesak negara mengambil tanggung jawab penuh. Mereka meminta Polri menarik seluruh personel dari lokasi penggusuran, menghentikan praktik perampasan tanah rakyat, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto memastikan pemenuhan hak konstitusional petani.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta turun langsung melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM warga Padang Halaban, termasuk menghentikan upaya perusahaan yang mengiming-imingi warga dengan kompensasi atau tali asih.

Editorial Team