Labuhanbatu Utara, IDN Times - Penggusuran lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali membuka catatan panjang konflik agraria yang belum terselesaikan. Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penggusuran yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan pengamanan aparat negara.
“Lahan yang digusur merupakan ruang hidup anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) yang telah mereka kuasai sejak 2005,” kata Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara Suhariawan dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026) malam.
