Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dari Drone hingga Talent, Pengacara Menilai Logika Kasus Amsal ‘Konyol'
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)
  • Kuasa hukum Amsal menilai logika perkara yang mengaitkan kliennya dengan kasus lain di Karo tidak berdasar, karena tidak ada bukti hubungan kerja sama maupun kepemilikan antar pihak terkait.
  • Willyam menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dianggap berbasis asumsi, terutama soal penggunaan drone dan audit inspektorat yang dinilai tidak mencerminkan praktik produksi audiovisual sebenarnya.
  • Ia juga membantah isu talent dan nilai proyek sebagai dasar perkara, menegaskan risiko kriminalisasi pekerja kreatif jika Amsal dinyatakan bersalah, serta berharap putusan bebas murni bagi kliennya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Polemik kasus yang mendera videografer Amsal Christy Sitepu terus bergulir dan memantik sorotan publik. Di tengah berbagai pernyataan dari Kejaksaan hingga pembahasan dalam RDP DPR, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menilai ada banyak kejanggalan yang justru memperlemah konstruksi perkara.

Kepada IDN Times, Willyam menegaskan, dasar logika perkara yang menjerat kliennya begitu konyol. Apa lagi belakangan pihak kejaksaan mengaitkan kasus Amsal dengan perkara lain di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Sebelumnya, kepada awak media, Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan, jika perkara yang menjerat Amsal berkaitan dengan perkara lainnya. Kejari Karo tengah melakukan proses hukum terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan profil dan website di daerah itu. Bahkan beberapa perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

 

1. Klaim keterkaitan antar perkara dinilai tidak berdasar

Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Willyam heran dengan pernyataan Kejari Karo. Menurut dia, kasus yang menjerat Amsal tidak memiliki relevansi dengan perkara lainnya. Narasi-narasi seperti ini juga dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Willyam menegaskan bahwa dalam fakta persidangan, tidak ditemukan keterkaitan antara Amsal dengan penyedia lain yang juga terseret dalam kasus berbeda. Bahkan, saksi yang dihadirkan telah secara jelas membantah adanya hubungan kerja sama maupun keterlibatan lintas proyek.

“Tidak ada profil desa yang mereka kerjakan bersama. Saya tanya langsung di persidangan, jawabannya jelas: tidak ada,” kata Willyam kepada IDN Times, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hubungan kepemilikan saham antara CV Promiseland milik Amsal dan pihak lain. Termasuk para terdakwa dalam perkara lain, sehingga semakin mempertegas tidak adanya relasi struktural maupun bisnis.

Menurutnya, narasi yang mencoba mengaitkan perkara hanya karena kesamaan jenis proyek—seperti video profil desa—adalah logika yang keliru. “Kalau logika seperti itu dipakai, semua proyek video profil di Indonesia bisa diseret ke pengadilan. Ini jadi tidak masuk akal,” ujarnya.

2. Perhitungan kerugian negara disebut janggal dan berbasis asumsi

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Kejanggalan lain yang disorot adalah metode penghitungan kerugian negara, di antaranya terkait penggunaan drone dalam produksi video. Willyam menilai, pendekatan yang digunakan terlalu sederhana dan tidak mencerminkan praktik produksi audiovisual yang sebenarnya.

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Amsal, dia menuliskan biaya sewa drone sebesar Rp5 juta selama 10 hari. Namun, perhitungan yang didapatkan jaksa dari auditor Inspektorat di Karo menyebutkan bahwa pemakaian drone tidak sampai pada waktu yang ditentukan.

Dia menduga proses audit yang dilakukan hanya berbasis asumsi. “Ditanya ke kepala desa, drone terbang berapa kali. Ada yang bilang sekali, dua kali. Tapi mereka tidak selalu mendampingi proses shooting. Jadi bagaimana bisa itu jadi dasar hitungan?” katanya. Ia menyebut metode tersebut tidak hanya lemah, tetapi juga berpotensi menyesatkan.

Lebih jauh, ia mengkritik bahwa angka kerugian sepenuhnya mengacu pada perhitungan inspektorat yang didasarkan pada BAP, bukan pada audit teknis yang komprehensif. “Kerugian negara itu tidak boleh asumsi. Harus jelas, fix. Ini justru kita bingung, di mana sebenarnya kerugiannya dan bagaimana cara Amsal disebut melakukan korupsi,” tegasnya.

3. Isu talent hingga nilai proyek dinilai tidak relevan

Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Isu lain yang mencuat adalah soal “talent” dalam video, di mana kepala desa dan perangkatnya disebut tidak dibayar. Namun, Willyam menilai narasi tersebut tidak tepat dan keluar dari konteks produksi.

“Kalau kita bikin video pernikahan, pengantinnya itu talent. Masa pengantin harus dibayar? Mereka kan pihak yang meminta jasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keluhan dari kepala desa terkait hal tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar permasalahan hukum.

Di sisi lain, nilai proyek sebesar Rp30 juta per desa justru dinilai terlalu rendah untuk produksi dengan kualitas yang dihasilkan. Ia menyebut, jika logika biaya ditekan seperti dalam dakwaan, maka seluruh aspek produksi—termasuk bensin hingga konsumsi—harusnya juga diperhitungkan secara adil.

Willyam juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya berdampak pada Amsal secara individu, tetapi juga berpotensi luas terhadap ekosistem industri kreatif. Ia menyoroti risiko jika putusan nantinya menyatakan Amsal bersalah. “Kalau ini jadi putusan bersalah, ini bisa jadi preseden buruk. Semua pekerja kreatif bisa terancam,” katanya.

Ia menambahkan, putusan pengadilan bisa menjadi yurisprudensi yang digunakan dalam kasus serupa di masa depan. “Ini yang berbahaya. Bisa membuka pintu kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif,” katanya.

Dengan berbagai kejanggalan yang ia paparkan, Willyam menyatakan optimis terhadap putusan yang akan datang. “Melihat fakta persidangan, sangat layak Amsal diberikan bebas murni,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.

 

Editorial Team