Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)
Isu lain yang mencuat adalah soal “talent” dalam video, di mana kepala desa dan perangkatnya disebut tidak dibayar. Namun, Willyam menilai narasi tersebut tidak tepat dan keluar dari konteks produksi.
“Kalau kita bikin video pernikahan, pengantinnya itu talent. Masa pengantin harus dibayar? Mereka kan pihak yang meminta jasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keluhan dari kepala desa terkait hal tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar permasalahan hukum.
Di sisi lain, nilai proyek sebesar Rp30 juta per desa justru dinilai terlalu rendah untuk produksi dengan kualitas yang dihasilkan. Ia menyebut, jika logika biaya ditekan seperti dalam dakwaan, maka seluruh aspek produksi—termasuk bensin hingga konsumsi—harusnya juga diperhitungkan secara adil.
Willyam juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya berdampak pada Amsal secara individu, tetapi juga berpotensi luas terhadap ekosistem industri kreatif. Ia menyoroti risiko jika putusan nantinya menyatakan Amsal bersalah. “Kalau ini jadi putusan bersalah, ini bisa jadi preseden buruk. Semua pekerja kreatif bisa terancam,” katanya.
Ia menambahkan, putusan pengadilan bisa menjadi yurisprudensi yang digunakan dalam kasus serupa di masa depan. “Ini yang berbahaya. Bisa membuka pintu kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif,” katanya.
Dengan berbagai kejanggalan yang ia paparkan, Willyam menyatakan optimis terhadap putusan yang akan datang. “Melihat fakta persidangan, sangat layak Amsal diberikan bebas murni,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.