Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) bersama Direktur Polairud Kombes Pol Apri Fajar Hermanto saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus WNA asal Myanmar (IDN Times/ Fanny Rizano)
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Polairud Polda Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Alfa Reza (30) dan Fahri Adriansyah (24).
Keduanya merupakan supir yang membawa 18 warga Myanmar itu ke sebuah pelabuhan tikus di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.
Kepada pihak kepolisian, kedua tersangka itu mengaku mendapat perintah dari seorang agen untuk mengambil mobil rental, menjemput para WNA, dan mengantarkan mereka ke titik keberangkatan.
"Para tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai agen. Mereka dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan," ujar Kombes Pol Pandra.
Tersangka Fahri diketahui menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000. Sedangkan tersangka Reza menerima Rp1.200.000. Saat diamankan, uang sisa upah yang ditemukan masing-masing sebesar Rp850.000 dan Rp500.000.
"Motif sementara karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius yang mengancam kedaulatan negara," terang Kombes Pol Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta/atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
"Ini adalah bentuk kejahatan penyelundupan manusia. Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.