Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260213-0086.jpg
18 warga Myanmar yang digagalkan berangkat ke Malaysia oleh Polairud Polda Riau (IDN Times/ dok Polairud Polda Riau)

IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar digagalkan menyebrang ke Malaysia oleh tim polisi air dan udara (Polairud) Polda Riau. Ke 18 warga Myanmar itu sebelumnya dari Provinsi Aceh.

"Ada 18 WNA asal Myanmar yang akan diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan kapal atau speed boat melalui jalur laut ilegal di wilayah perairan Dumai, Provinsi Riau," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didamping Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, Jumat (13/2/2026).

"Saat ini mereka telah kami serahkan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai," sambungnya.

Diketahui, belasan WNA asal Myanmar itu, berangkat dari Provinsi Aceh menggunakan dua unit mobil menuju Kota Dumai. Mereka rencananya hendak menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

1. Tempuh 40 hari perjalanan laut dari Myanmar, bayar 400.000 taka Bangladesh per orang

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto saat menjelaskan pengungkapan kasus WNA asal Myanmar (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Apri Fajar menerangkan, ke 18 orang itu sebelumnya berangkat dari Myanmar menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal laut. Dimana, mereka menempuh perjalanan selama 40 hari.

"Informasi yang kami dapatkan, mereka ini menempuh perjalanan 40 hari menggunakan kapal laut menuju Indonesia dan masuk ke wilayah Aceh. Setibanya di Aceh mereka dijemput menggunakan bus dan dibawa ke sebuah rumah tempat penampungan sementara," terang Kombes Pol Apri.

Lebih lanjut dikatakannya, para warga Myanmar itu membayar sebanyak 400.000 taka Bangladesh per orang, untuk biaya perjalanan hingga sampai ke Indonesia.

"Itu kalau dirupiahkan sebesar Rp54.915.000 per orang," kata Kombes Pol Apri.

2. Dua tersangka merupakan supir, terancam 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) bersama Direktur Polairud Kombes Pol Apri Fajar Hermanto saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus WNA asal Myanmar (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam pengungkapan ini, Direktorat Polairud Polda Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Alfa Reza (30) dan Fahri Adriansyah (24).

Keduanya merupakan supir yang membawa 18 warga Myanmar itu ke sebuah pelabuhan tikus di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.

Kepada pihak kepolisian, kedua tersangka itu mengaku mendapat perintah dari seorang agen untuk mengambil mobil rental, menjemput para WNA, dan mengantarkan mereka ke titik keberangkatan.

"Para tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai agen. Mereka dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan," ujar Kombes Pol Pandra.

Tersangka Fahri diketahui menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000. Sedangkan  tersangka Reza menerima Rp1.200.000. Saat diamankan, uang sisa upah yang ditemukan masing-masing sebesar Rp850.000 dan Rp500.000.

"Motif sementara karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius yang mengancam kedaulatan negara," terang Kombes Pol Pandra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta/atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

"Ini adalah bentuk kejahatan penyelundupan manusia. Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.

3. Begini kronologi pengungkapannya

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, pengungkapan tindak pidana keimigrasian berupa pengangkutan dan fasilitasi WNA tanpa dokumen perjalanan yang sah ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana, dalam laporan itu, ada aktivitas penyelundupan manusia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari KP Kedidi-3015 melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Dalam pemantauan di titik koordinat 01.825898"N-101.323120"E, pihak kepolisian mendapati dua kendaraan yang mencurigakan.

Yang mana, mobil Honda BR-V warna putih nomor polisi BM 1927 QD yang dikemudikan tersangka Reza, membawa 9 WNA asal Myanmar. Begitu juga dengan mobil Toyota Avanza warna abu-abu nomor polisi BM 1835 QJ yang dikemudikan tersangka Fahri, juga membawa 9 WNA asal Myanmar.

Editorial Team