Medan, IDN Times- Pengurusan sertifikasi halal memiliki mekanisme struktur dengan biaya sertifikasi halal yang telah diatur secara ketat serta diawasi langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu.
Dalam skema sertifikasi halal nasional, Lembaga Penjamin Halal (LPH) merupakan satu dari tiga entitas utama selain BPJPH dan Komisi Fatwa MUI. “LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga resmi yang diatur undang-undang, diakreditasi dan diawasi BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina dalam keterangan tertulisnya.
Berikut skema sertifikasi halal, cara mengurusnya dan biayanya menurut ALPHI.
