Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara Melindungi Karya di Era Maraknya Penggunaan AI
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI) yang sedang belajar. (https://www.pexels.com/@kindelmedia/)
  • Sares Wari menekankan pentingnya literasi digital agar pengguna gadget lebih bijak, terutama setelah muncul aturan baru Komdigi soal batas akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Ia mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi spesifik terkait penyalahgunaan AI, sehingga hukum IT yang ada masih dianggap kurang melindungi karya digital secara menyeluruh.
  • Sares menyarankan kreator memberi watermark dan menulis 'Not For AI To Purpose' pada karya digital untuk mencegah pengambilan atau penyalahgunaan oleh sistem kecerdasan buatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Era saat ini

Sares Wari menjelaskan bahaya teknologi digital dan AI yang memudahkan plagiarisme serta penyalahgunaan karya di era saat ini.

kini

Sares menyebut Indonesia belum memiliki aturan hukum spesifik tentang penyalahgunaan AI dan memberi saran agar kreator menandai karya dengan watermark atau tulisan 'Not For AI To Purpose' untuk melindungi hak cipta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pernyataan dari praktisi AI dan Keamanan Digital mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan serta pentingnya perlindungan karya di era digital saat ini.
  • Who?
    Sares Wari, seorang praktisi AI dan Keamanan Digital yang berdomisili di Kota Medan, memberikan penjelasan dan saran terkait keamanan digital.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kota Medan, Sumatera Utara, dalam konteks pembahasan literasi digital dan regulasi teknologi informasi di Indonesia.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada masa diberlakukannya aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital tentang batas akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Why?
    Ditekankan karena meningkatnya risiko plagiarisme dan penyalahgunaan karya akibat kemajuan teknologi serta belum adanya hukum spesifik terkait penggunaan AI di Indonesia.
  • How?
    Sares menyarankan pemberian watermark pada karya, menulis keterangan “Not For AI To Purpose”, serta meningkatkan literasi digital untuk melindungi hak cipta pengguna internet.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Kak Sares di Medan yang bilang kalau sekarang AI bisa bahaya buat karya orang. Katanya, anak kecil gak boleh main media sosial kalau belum 16 tahun. Dia suruh kasih tanda nama di gambar atau tulisan biar gak dicuri. Sekarang aturan tentang AI masih dibuat sama pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Sares Wari menunjukkan langkah positif menuju peningkatan kesadaran digital di masyarakat. Dengan menekankan pentingnya literasi digital, perlindungan hak cipta melalui watermark, serta penggunaan tanda “Not For AI To Purpose,” ia mendorong pengguna teknologi untuk lebih bijak dan proaktif menjaga karya mereka di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sares Wari sebagai praktisi Artificial Intelegence (AI) dan Keamanan Digital di Kota Medan mengatakan pentingnya literasi digital yang membuat dampak positif bagi para pengguna gadget.

Hal ini dikatakannya mengingat aturan baru dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang batas akses media sosial anak dibawah 16 tahun. Dia juga menjelaskan bahayanya teknologi digital digital era saat ini ,dengan banyak kemudahan segala informasi dan juga plagiat-plagiat karya.

Berikutcara melindungi karya di tengah maraknya penggunaaan AI.

1. Jangan lupa memberikan watermark pada karya sendiri

ilustrasi Artificial Intelligence (pixabay.com/tungnguyen0905)

Menurutnya, banyak konten-konten yang bagus dan harusnya menjadi acuan pada hidup. Apalagi, ada karya dari anak-anak muda yang bisa menjadi inspirasi.

Sehingga, dia mengatakan jangan lupa untuk tetap memberikan watermark (menandai kepemilikan dan melindungi hak cipta).

2. Aturan hukum digital teknologi di Indonesia masih belum spesifik tentang AI

Ilustrasi AI https://unsplash.com/photos/a-brain-over-cpu-represents-artificial-intelligence-sv2SuTA-9ug

Dia menjelaskan bahwa, negara Indonesia kini belum ada aturan atau hukum yang spesifik dalam membahas penyalahgunaan AI (Artificial Intelligence).

"Di Indonesia sendiri, legal bagi AI itu belum ada. Seperti penyalahgunaan AI, masih ingin dibuat. Kita ada hukum pornografi, UU IT ada hanya itu saja yang dipakai untuk semuanya dan itu masih kurang karena tidak spesifik," jelas Sares.

Dikatakannya, saat ini ada dua aturan yang sedang dibahas agar dapat di sahkan. Sehingga, baginya Indonesia masih rendah tentang hukum IT.

3. Disarankan untuk menulis Not For AI To Purpose agar karya tidak diambil AI

ilustrasi Artificial Intelligence (pexels.com/cottonbro studio)

Dia menyarankan, jika AI tidak ingin mengcopy-paste di sosial media untuk penyalahgunaan dari karya yang diciptakan. Maka, buat caption foto atau video tersebut dengan tulisan "Not For AI To Purpose".

"Jadi, ada pernyataan dari kita bahwasannya, ini foto atau video gak boleh diambil sama AI. Tujuannya, jika hukum itu sudah ada atau berlaku maka AI tidak bisa mengambilnya atau terbaca oleh AI," ungkap Sares.

Editorial Team